16 April 2025

Get In Touch

Kabar RS Meng-Covid-kan Pasien, Makin Sudutkan RS dan Nakes

Kabar RS Meng-Covid-kan Pasien, Makin Sudutkan RS dan Nakes

Blitar - Kabar adanya rumah sakit sengaja meng-Covid-kan pasien untuk mengejar keuntungan dari klaim biaya pengobatan ke pemerintah. Makin menyudutkan dan memberatkan rumah sakit (RS) dan tenaga kesehatan (Nakes).

Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Blitar, dr Mafrurrochim Hasyim berawal dari pernyataan salah satu pejabat negara, jika semua pasien di-Covid-kan atau RS mudah dan sengaja meng-Covid-kan pasien. "Sangat disayangkan, karena secara medis tidak bisa semua pasien di-Covid-kan," ujar Hasyim, Selasa 3q(6/10/2020).

Hasyim memberikan contoh, misal ada pasien masuk dengan gastritis atau maag, di-Covid-kan bisa saja. Karena ada indikasi ke arah Covid, tapi ada tanda-tanda gejala klinis yang mengarah ke Covid-19. Meskipun hasil lab nya belum keluar, menjadi probable atau suspect Covid-19," terangnya.

Sehingga dampak dari adanya pernyataan pejabat negara tersebut, semakin menyudutkan RS dan Nakes. "Apalagi bagi masyarakat yang tidak paham, malah memperparah ketidakpercayaan mereka terhadap adanya Covid-19. Serta meyakinkan masyarakat, jika Covid-19 menjadi ajang untuk mencari keuntungan bagi RS," tandas Hasyim.

Kalau memang ada RS atau nakes melakukan moral hazzard atau pelanggaran seperti itu, hanya untuk mencari keuntungan. "Jika terbukti dan memang ada silahkan ditangkap dan diproses sesuai hukum, tapi saya rasa kecil ada yang melakukan hal tersebut," tegas pria yang juga Wakil Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Indonesia (MUKISI) Jawa Timur ini.

Apalagi saat ini, selama pandemi Covid-19, kondisi RS sangat berat.n "Terutama RS swasta, karena penerimaan RS menurun sampai tinggal 25%, dampaknya pada pendapatan mereka (nakes)," ungkap Hasyim yang juga menjabat Direktur RS Syuhada Haji Kota Blitar ini.

Ditambahkan Hasyim beruntung dalam kondisi seperti ini, ada kepedulian terhadap nakes dari BPJS Ketenagakerjaan. "Dimana mereka mendapat bantuan subsidi, sehingga bisa membantu meringankan beban kebutuhan hidupnya," imbuhnya.

Seperti ramai diberitakan di berbagi media, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Moeldoko yang menyatakan banyak RS memainkan vonis Covid-19, demi klaim anggaran pemerintah. Adanya korban kecelakaan yang dinyatakan Covid-19, meskipun tidak terpapar. Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak, yang ingin mendapat keuntungan.

Pernyataan ini sontak mendapat respon dari pihak pengelola Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) serta nakes yang notabene merupakan garda terdepan dalam menangani pasien yang terpapar Covid-19.

Bahkan PERSI mengeluarkan 10 Pernyataan Publik pada 4 Oktober 2020 kemarin, atas pemberitaan yang menuduh RS Meng-Covid-kan pasien isinya :

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan yang menggiring persepsi dan opini publik seolah-olah Rumah Sakit "mengcovidkan" pasien, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sangat perlu menyampaikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut:

  1. PERSI berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan.
  2. PERSI melalui Rumah Sakit anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya unhik melayani kesehatan seluruh masyarakat baik pasien Covid19 dan non-Covid-19 dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun non kesehatan.
  3. Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, Rumah Sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Pihak Berwenang lainnya.
  4. Dalam hal manajemen klinis dan tatalaksana jenazah. Rumah Sakit berpedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, terakhir revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);

a. Diatur status pasien Covid-19 yaitu Suspek, Probable, Konfimiasi dan Kontak Erat;

b. Kasus probable merupakan kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

c. Dalam hal pasien kasus probable dan konfirmasi meninggal dunia, pemulasaraan jenazah diberlakukan dengan tatalaksana Covid-19.

  1. Dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, Rumah Sakit senantiasa didasarkan dan memang harus mematuhi ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Pctunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

a. Pengajuan klaim pasien Covid-19 harus dibuktikan dengan assesmen klinis, resume medis, pemeriksaan laboratorium dan data dukung lainnya;

b. Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan diatur dalam pedoman ini tidak akan diberikan penggantian biaya pelayanan COVID-19;

c. Metode pembayaran klaim pasien Covid-19, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan tarif per hari (cost per day) yang efektif dan efisien;

d. Rumah Sakit mengajukan klaim pembayaran ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dengan ditembuskaa kepada Dinas Kesehatan setempat, daa diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi ketidaksesuaian/dispute:, dilakukan penyelesaian oleh Tim yang telah dibentuk Menteri Kesehatan;

e. Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengajuan dan pembayaran klaim ini dilakukan bersama-sama oteh Kemenkes, BNPB, BPPKP, Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota;

  1. Adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolaholah Rumah Sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud. Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disiaformasi yaag merugikaa pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19;
  2. Terbangunnya opini "Rumah Sakit mengcovidkan pasien menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menuruanya kepercayaan publik terhadap rumah sakit daa meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanaa yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum.
  3. Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien.
  4. PERSI menghimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid
  5. PERSI menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.
    Jakarta, 4 Oktober 2020
    (ais)
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.