
Sidoarjo - Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDIP Sidoarjo melapor ke Bawaslu Sidoarjo, Rabu (7/10/2020). Hal ini terkait tidak masuknya ratusan nama Pengurus Ranting (PR) PDIP Sidoarjo dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Dalam surat laporan bernomor 017/S-Eks/BSPN-Cabang/X/2020, BSPN melampirkan 230 nama pengurus beserta nomor induk kependudukannya yang tidak masuk dalam DPS.
"Angka 230 bukan jumlah yang sedikit. Ada apa ini? Mengapa sampai tidak masuk DPS?. Kami mohon Bawaslu menindaklanjuti hal ini," kata Heru Setyanto, Kepala BSPN Kabupaten Sidoarjo kepada wartawan usai mendatangi kantor Bawaslu.
Lanjut Heru, BSPN mengetahui banyaknya pengurus yang belum masuk DPS dari laporan kader-kader di bawah serta pengecekan melalui situs resmi KPU.
Menurut Heru, sesuai Pasal 30 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 juncto PKPU 9/2020, PDIP sebagai partai pengusung paslon mempunyai hak mengajukan usul perbaikan data pemilih yang belum tercantum dalam DPS. (ang)