12 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Kesulitan Awasi Kampanye Blusukan Paslon Pilbup Blitar

Ketua Bawaslu Kab Blitar, Abdul Hakam Sholahudin
Ketua Bawaslu Kab Blitar, Abdul Hakam Sholahudin

Blitar - Bawaslu Kabupaten Blitar kesulitan mengawasi kampanye blusukan yang dilakukan pasangan calon (paslon) dalam Pilbup Blitar.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin bahwa pihaknya mendapati adanya paslon yang melakukan kampanye dengan cara blusukan, tanpa mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STPPK) ke kepolisian.

"Kondisi ini menyulitkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di lapangan, karena blusukan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Hakam, Minggu (11/10/2020).

Oleh karen itu, Bawaslu Blitar kembali mengimbau sekaligus mengingatkan kedua paslon agar patuh dan taat terhadap aturan saat melaksanakan kampanye. Dijelaskan Hakam paslon diharapkan bisa memanfaatkan masa kampanye 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020 dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang patut dan sesuai aturan perundang-undangan.

Metode kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun pembagian bahan kampanye (BK). “Kami minta pada paslon untuk mengurus STTPK ke Polres Blitar, kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU,” jelasnya.

Kegiatan paslon yang blusukan tanpa STTPK ini, diakui Hakam cukup menyulitkan Bawaslu. Baik dalam pengawasan secara metode pelaksanaan kampanye, maupun protokol kesehatan Covid-19. Meski begitu, Hakam menegaskan jika diketahui di setiap kegiatan paslon tersebut ada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, pihaknya akan memberikan surat peringatan pada paslon dan tim kampanye.

“Kami berikan waktu 1 x 1 jam setelah surat peringatan diberikan untuk mematuhi aturan, jika diabaikan maka akan kami mengambil tindakan tegas yaitu pembubaran,” tegasnya.

Ditambahkan Hakam pihaknya berharap tidak ada lagi paslon yang blusukan menemui warga tanpa mengantongi STTPK, dimana telah diatur secara gamblang pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur kampanye. "Kami mendapati paslon yang blusukan ini, berdalih mendapat undangan dari warga sehingga tidak mengurus STTPK. Kalau memang mau kampanye silakan, karena saat ini masa kampanye. Tapi jangan kucing-kucingan dengan pengawas pemilu,” imbuh pria asal Bojonegoro ini.

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso ketika ditanya mengenai metode kampanye blusukan paslon dalam Pilbup Blitar ini menjawab perlu dilihat bagaimana pelaksanaan di lapangan, apakah kegiatan tersebut ada unsur penyampaian visi-misi, program serta ajakan memilih paslon tertentu atau tidak. "Itu nanti bawaslu akan menilai kegiatan itu termasuk kegiatan kampanye atau bukan, kemudian jika masuk dalam kategori kampanye disitu ada pelanggaran atau tidak," kata Hadi.

Disinggung mengenai ada tidaknya STTPK dari kedua paslon yang saat ini sedang kampanye, Hadi mengaku pihaknya mendapat tembusan dari kepolisian. "STTPK ada di peraturan Kapolri, jadi kepolisian yang paling tahu soal itu. Kalau yang diatur dalam peraturan KPU adalah kegiatan tatap muka dan/atau pertemuan terbatas, wajib ada pemberitahuan ke kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu," terangnya.

Sedangkan Bawaslu yang mendapati adanya paslon melakukan blusukan, tapi tidak mengurus STTPK dengan alasan diundang warga. Hadi menambahkan tugas pengawasan ada di Bawaslu, KPU hanya membuat jadwal kampanye. "Kami (KPU) juga belum mendapat hasil pantauan pelaksanaan kampanye dari Bawaslu," pungkas Hadi.

Seperti diberitakan dalam Pilbup Blitar Tahun 2020 ini ada 2 paslon yang bertarung, yaitu pasangan No. 1 yaitu petahana Rijanto - Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDIP, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra dan PPP. Melawan pasangan No. 2 Rini Syarifah - Rahmat Santoso yang diusung PKB, PAN dan PKS. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.