
Blitar - Sejak dimulainya masa kampanye Pilbup Blitar 26 September 2020 lalu, Bawaslu telah memproses 2 laporan dugaan pelanggaran oleh perangkat desa dan ASN, yang diduga melakukan pelanggaran.
Disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani ada 2 laporan dugaan pelanggaran yang diproses, dengan 3 orang terlapor atau dilaporkan. "Yaitu 2 orang di Desa Ngadri Kecamatan Binangun dan 1 orang ASN yang diduga melanggar netralitas," ujar Arif, Rabu (14/10/2020).
Untuk laporan dari Desa Ngadri dugaan pelanggaran diregister Nomor 02/Re/LP/PB/Kab/16.12/X/2020, dengan pelapor JSM dan terlapor Miftahul Munif (Kades Ngadri) dan Rini Yunita Ekowati (isteri kades yang juga Ketua PKK). “Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan dari saudara JSM, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua terlapor di Balai Desa Ngadri yaitu membagikan barang yang menguntungkan salah satu paslon," jelas Arif.
Setelah diproses dengan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi, lalu dilakukan kajian, pembahasan, serta pleno. Diungkapkan Arif dari 2 kali pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh Kepolisian Resor Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, dan Bawaslu Kabupaten Blitar disimpulan bukan pelanggaran.
"Pada laporan tersebut intinya adalah adanya laporan kegiatan di Balai Desa Ngadri, yang akan dihadiri oleh istri salah satu paslon. Pada klarifikasi, kegiatan tersebut tidak dihadiri yang bersangkutan,” ungkapnya.
Karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran tersebut beber Arif.
Kemudian dugaan pelanggaran yang kedua, yaitu tentang netralitas ASN berdasarkan pelapor MU sesuai laporan dengan nomor registrasi 002/PL/PB/Kab/16.12/X/2020. Terlapor atas nama Zainudin, diduga melanggar netralitas ASN. "Pelapor menyertakan bukti foto terlapor yang diduga ASN, bersama paslon sambil menunjukkan simbol seperti dukungan,” tutur Arif.
Diterangkan Arif dalam laporannya, pelapor telah memenuhi unsur formal dan materiil. Sesuai dengan alur laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas berikut bukti kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapun hasil dari penelusuran Bawaslu Blitar, foto terduga ASN ini sudah diunggah ke medsos yaitu Facebook. Ada 2 pose yang dilakukan terlapor saat foto bersama salah satu paslon. "Foto bersama beberapa orang ini yang kemudian menjadi salah satu bukti laporan, dari pelapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut," beber Arif.
Ditambahkan Arif dalam hal ini, dari hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu ditindaklanjuti dengan meneruskan ke instansi yang berwenang yakni KASN. Memberitahukan status laporan pada pelapor, serta mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten.
"Tugas Bawaslu atas laporan tersebut sudah selesai, mengenai klarifikasi dan keputusan apakah masuk ke dalam pelanggaran atau bukan menjadi tugas dari KASN," imbuhnya. (ais)