16 April 2025

Get In Touch

Sering Terjadi Kecelakaan, PT KAI Lakukan Sosialiasi di 33 Titik Jawa dan Sumatera

Sering Terjadi Kecelakaan, PT KAI Lakukan Sosialiasi di 33 Titik Jawa dan Sumatera

Madiun - PT KAI Daop 7 Madiun lakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 03 Kilometer 170. Tepatnya di Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, karena masih belum memiliki palang pintu. Sosialisasi tersebut bersamaan di 33 titik di Jawa dan Sumatera.

Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwindoko mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan menggunakan pengeras suara dan menyebarkan pamflet. Kegiatan tersebut dinilai perlu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan ketika palang pintu telah tertutup. Dia menyampaikan bahwa tanda stop palang pintu kereta api bukanlah larangan melanjutkan perjalanan. Namun hanya berhenti sejenak agar kereta dapat lebih dahulu berjalan.

"Ini harus dilakukan secara continue. Karena beberapa hari terakhir ini. Kerap kali terjadi temperan antara kereta api dan pengguna jalan. Kemarin juga terjadi di Ngunut, yakni mobil nemper kereta api," jelas Ixfan seusai melakukan sosialisasi, Rabu (14/10/2020).

Ixfan mengatakan, terjadinya laka lantas antara pengguna jalan dengan kereta api bukan hanya menyebabkan kerugian pada kendaraan pribadi masyarakat. Namun juga menyebabkan perjalanan kereta terganggu dan kerugian yang ditanggung KAI karena kereta rusak. Dia mencatat, bahwa sejak Januari hingga Oktober 2020, di beberapa perlintasan Daop 7 telah terjadi 37 kali kecelakaan.

Di Madiun, perlintasan sebidang yang belum memiliki palang pintu tidak banyak jumlahnya. Namun hal tersebut tetap memiliki potensi kecelakaan. Ixfan menjelaskan bahwa beberapa perlintasan tanpa palang pintu masih dalam tahap pengajuan ijin untuk pembangunan pos perlintasan. Sembari menunggu perijinan tersebut, perlintasan tanpa palang pintu di jaga oleh relawan dari warga sekitar.

"Perlu support dari Pemerintahan Kabupaten Kota untuk melakukan peningkatan keselamatan dan akan dilakukan evaluasi minimal setahun sekali. Bisa ditingkatkan dengan cara ditutup, atau di fly over, atau underpass atau perlintasan yang terjaga," ujarnya.

Ixfan mengatakan bahwa pemberian sanksi adalah kewenangan Kepolisian. Sehingga dia berharap adanya penindakan bagi pelanggar agar minimnya pelanggaran terulang kembali.

"Dalam kesempatan ini kami kembalikan kepada dari Dinas Kepolisian. Maka bagi pelanggar lalu lintas yang di sekitaran lalu lintas kereta api, harus dilakukan penindakan secara ketat," tegasnya. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.