22 April 2025

Get In Touch

Kembali Beroperasi, Penambangan Pasir Ilegal Margourip Didemo Warga

Warga Desa Margourip, Ngancar, Kabupaten Kediri berunjuk rasa ke lokasi penambangan pasir liar yang mulai merusak lingkungan di wilayahnya.
Warga Desa Margourip, Ngancar, Kabupaten Kediri berunjuk rasa ke lokasi penambangan pasir liar yang mulai merusak lingkungan di wilayahnya.

Kediri - Ratusan warga Desa Margourip, Kecamatan Ngancar menggelar demo menuntut penutupan tambang pasir liar di wilayah tersebut dengan mendatangi empat titik lokasi penambangan, Selasa (20/10/2020). Mereka berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk penolakan dan membawa puluhan poster.

Keempat titik penambangan yang didatangi pengunjuk rasa di antaranya di Dusun Kaligedok dan Dusun Pohgunung, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut meresahkan warga, pasalnya menggunakan  mesin diesel dan alat berat untuk menyedot pasir. Selain itu, di kubangan-kubangan bekas galian pasir tampak juga pohon berserakan, termasuk puluhan pohon kelapa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan) Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangantanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, jugaterdapat bermacam-macam tindak pidana lainnya, yang sebagian besar ditujukankepada pelaku usaha pertambangan, termasuk tindak pidana yang ditujukan kepadapejabat penerbit izin di bidang pertambangan.

Feri Agung Nugroho, juru bicara wargamenjelaskan praktik penambangan pasir mekanik (menggunakan disel penyedot danalat berat) yang beroperasi di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

"Aksi penambangan ilegal ini sebenarnyasudah berhenti ketika diprotes warga, tapi mulai bulan September 2020 aksipenambangan mulai lagi. Dampak tambang pasir itu adalah lahan pertanian rusak,aliran sungai jadi menyempit, air sungai jadi keruh," kata Feri, Selasa(20/10/2020).

Djelaskan, warga hanya minta aksi penambanganpasir ilegal ini ditertibkan dan dihentikan di desanya, karena sudah meresahkanwarga dan merusak lingkungan. Perlu ada penertiban terhadap aktivitas galianpasir ilegal, di antaranya ada penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, bisamengundang bencana alam, kejahatan tambang, serta kejahatan tata ruang(penyempitan ruang).

"Kami hanya berharap segera ada upayapenertiban dan penghentian dari aparat penegak hukum terkait galian C yangmarak di desa kami ini," harap Feri.

Sementara itu, Kades Margourip, Surosomengungkapkan bahwa tambang pasir yang ada di desanya adalah (memang) tambangilegal. Tapi itu urusan warga dan urusan perut warga, sehingga semuanyadiserahkan sepenuhnya kepada warga.

"Status tanahnya adalah status tanah hakmilik. Sebenarnya awalnya itu hanya sebatas manual, dan sekarang berkembangseperti itu desa tidak tahu-menahu urusan itu karena urusan itu dan cuma adasatu titik," kata Suroso. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.