
SURABAYA (Lenteratoday) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) menargetkan tahun 2023 akan menyelesaikan tuntas angkutan barang yang mengalami Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Hal itu disampaikan melalui acara Sosialisasi dan Pelaksanaan Normalisasi Kendaraan Bermotor, Jalan Raya Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Kamis (22/10/2020) siang. Bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Provinsi Jatim, acara ini dihadiri dinas terkait, perwakilan pengusaha, kepolisian lalu lintas, balai besar pelaksana jalan nasional, dan dinas perhubungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemhub, Budi Setiyadi mengatakan sudah cukup banyak dan cukup lama para pengusaha menerapkan kendaraan kelebihan muatan, karena ingin mengangkut banyak barang.
"Kendaraan truk dipanjangin lalu sebagian besar dump truk ditinggikan. Yang menjadi persoalan adalah bertentangan dengan aturan. Karena keseimbangan masing-masing kendaraan berbeda-beda," ujarnya.
Jika tetap bertindak seperti itu, akan menimbulkan dampak yang begitu berbahaya. Seperti jalan menjadi bergelombang dan mengancam keselamatan pengguna jalan maupun pengendara. Budi juga mencontohkan, sekarang banyak jalan bergelombang diakibatkan sering dilalui kendaraan over loading.
"Makanya ada jembatan timbang yang sekarang ini dikelola pemerintah pusat. Kami juga sedang gencar-gencarnya melakukan penahanan kalau ada angkutan kendaraan over loading. Muatannya diturunkan lalu disesuaikan kemampuannya," tuturnya.
Sehingga, ia mengajak para pengusaha apabila kendaraannya tidak sesuai dengan dimensi segera dinormalisasi. Menurutnya, angkutan barang bisa dinyatakan tidak lolos ketika melewati uji kir, pada setiap 6 bulan sekali.
"Dengan demikian akan menyelesaikan permasalahan ini sampai tahun 2023. Tentunya bersama kepolisian, sudah ada dalam undang undang nomor 22. Kewenang kepolisian cukup besar untuk bisa menyelesaikan ini karena bisa dimana saja melakukan penindakan. Sementara dishub cuma di jembatan timbang dan terminal," ungkapnya.
Ditjen Hubdat juga mengupayakan dan mengusulkan pihak penegakan hukum untuk menambahkan sanksi jika masih ditemukan pengusaha truk yang membandel.
Kebijakan tersebut mulai penjajakan di sejumlah jalan nasional, jembatan timbang, serta daerah yang jalannya sering dilewati angkutan barang. Sedangkan di kawasan industri masih membutuhkan regulasi untuk dibahas lebih lanjut. (ard)