
SURABAYA (Lenteratoday) - Keberadaan kendaraan angkutan barang dengan kapasitas berlebihan dan tidak sesuai kemampuan, menimbulkan kerugian bagi para pengguna jalan sekitarnya.
Menurut Wadir Lantas Polda Jatim, AKP Didit Bambang Wibowo, angkutan over dimensi over loading (ODOL) harus diberikan sanksi atau punishment. Tercatat pihaknya sudah memberikan tilang 1.637 kendaraan se Jatim.
Kemudian, transportasi tersebut juga mengakibatkan laka lantas hingga kematian. Selama 2020, jumlahnya sebanyak 7 kasus
"Mulai kerugian secara material dan luka luka," ujarnya, saat menghadiri acara Sosialisasi dan Pelaksanaan Normalisasi Kendaraan Bermotor, Jalan Raya Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Kamis siang (22/10/2020).
Didit juga menambahkan, banyak jalan kondisinya bergelombang dan berlubang lantaran sering dilalui kendaraan muatan berat dan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.
Didit berharap dengan adanya acara ini angkutan, pembangunan, dan ekonomi tetap jalan.
"Pengusaha juga memberikan pedoman tentang faktor keselamatan dan ketertiban. Supaya jalan tetap terawat dengan baik dan bisa digunakan oleh semua pengendara. Kami akan selalu bersinergitas bersama dengan pihak terkait," pungkasnya. (ard)