
BLITAR (Lenteratoday) - Bawaslu Kabupaten Blitar menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) program pemerintah, bergambar pasangan calon (paslon) petahana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin menuturkan pihaknya sudah mengingatkan paslon petahana No. 1 Rijanto - Marhaenis Urip Widodo pada saat penetapan, agar menertibkan APS program pemerintah yang ada gambar mereka.
"Sudah kami sampaikan surat himbauan pada 23 September 2020 lalu, pada saat penetapan paslon oleh KPU," ujar Hakam, Jumat (23/10/2020).
Namun, Hakam menjelaskan sampai sebulan setelah penetapan paslon dan masuk masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, himbauan Bawaslu ternyata diabaikan.
"Dari hasil pengawasan Bawaslu sampai 22 Oktober 2020 kemarin, masih banyak ditemukan APS berupa baliho, spanduk atau banner sosialisasi program pemerintah bergambar paslon yang maju dalam pilkada yaitu petahana berbagai ukuran," jelasnya.

Keberadaan APS tersebut diakui Hakam memang sudah lama ada, yakni sebelum penetapan paslon oleh KPU. Meski demikian pihak Bawaslu sudah memberikan himbauan tertulis, karena tidak direspon maka dilakukan rapat koordinasi di Bawaslu Blitar, Kamis (22/10/2020) dihadiri KPU, Satpol PP, Bappeda, Bapenda, DPM-PTSP, DLHBakesbangpol, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Kejaksaan Negeri Blitar.
"Sesuai kesepakatan dan komitmen bersama, seluruh APS ini akan ditertibkan secara serentak Jumat (23/10/2020) hari ini. APS tersebut terpasang di kantor kecamatan, kantor desa, puskesmas, tempat pendidikan dan beberapa reklame permanen. APS ini merupakan alat sosialisasi terkait program Pemerintah Kabupaten Blitar yang rata-rata kontennya berkenaan dengan program pencegahan penyebaran Covid-19, ucapan Hari Kemerdekaan, ucapan Hari Jadi Blitar dan lainnya," ungkap Hakam.
Dasar penertiban APS ini ditandaskan Hakam sesuai Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016, disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
"Ada tiga solusi yang ditawarkan Bawaslu dalam penertiban APS ini, yaitu bisa ditutupi dengan kain sehingga tidak terlihat foto petahana, diganti materinya dengan menghilangkan gambar atau foto petahana dan APS dengan foto petahana itu dilepas atau diturunkan," tandasnya.
Mengenai jumlah APS bergambar petahana yang akan ditertibkan, diperkirakan mencapai ribuan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Dari pendataan awal di 3 kecamatan saja mencapai sekitar 100 APS yang bergambar petahana, sementara total ada 22 kecamatan maka jumlahnya bisa mencapai ribuan.
"Data spesifiknya masih diproses, yang penting pada rapat koordinasi dengan OPD sudah kami wanti-wanti agar menertibkan APS milik mereka yang masih memajang gambar petahana," pungkas Hakam. (ais)