22 April 2025

Get In Touch

Gugatan Mintoyo ke DPRD Jember Kalah di PT, Kena Hukum Rp 150 Ribu

Gugatan Mintoyo ke DPRD telah diputus Pengadilan Tinggi (PT)
Gugatan Mintoyo ke DPRD telah diputus Pengadilan Tinggi (PT)

JEMBER (Lenteratoday) -Masih ingat dengan Slamet Mintoyo ? Ya,Mintoyo pernah menggugat secara "gugatan warga negara" atau CitizenLawsuit terhadap Hak Angket DPRD Jember. Gugatan itu didaftarkan ke PengadilanNegeri Jember pada Maret 2020.

Pengadilan Negeri Jember memutus perkara itu dengan menolakgugatan karena pengadilan tidak berhak dalam mengadili perkara tersebut.Kemudian Mintoyo melalui penasehat hukum, Husni Thamrin melakukan upaya bandingke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Hasilnya, berdasarkan Risalah Pemberitahuan Putusan Bandingpada 23 Oktober 2020 Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan yakni menguatkanhasil putusan Pengadilan Negeri Jember pada 24 Juni 2020 lalu.

Surat risalah yang ditandatangani Juru Sita PenggantiPengadilan Negeri Jember atas nama Sugiono tersebut juga menyatakan, menghukumpenggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalamtingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.

Putusan membayar perkara itu lebih ringan dari putusanPengadilan Negeri Jember yang menghukum kena bayar biaya perkara sebesar Rp532.800.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku sudah menerimasurat risalah pemberitahuan putusan banding tersebut. Pihak DPRD kata HalimJember sangat menghormati proses maupun putusan hukum baik Pengadilan NegeriJember maupun Pengadilan Tinggi Jatim, maupun hingga kasasi.

"Apapun keputusan pengadilan kami sangat menghormati.Jadi posisi DPRD sudah betul sesuai koridor hukum," jelas Wakil Ketua DPRDJember Ahmad Halim, Sabtu (24/10/2020).

Sekedar diketahui, perkara gugatan hukum tersebut adalahgugatan Citizen Lawsuit yang diajukan oleh Slamet Mintoyo melawan DPRD Jemberberkaitan dengan pemakaian Hak Angket atau hak penyelidikan terhadap BupatiJember, Faida. Meskipun ada gugatan itu, dewan tetap membentuk Panitia HakAngket dan bekerja. Mereka telah menyelesaikan kerja Angket mereka sejak 20Maret lalu. Bahkan tahapan Hak Angket tetap berlanjut hingga Hak MenyatakanPendapat berujung usulan pemberhentian Bupati Jember Faida kepada MahkamahAgung.

Pengamat administrasi negara FISIP Universitas JemberHermanto Rohman mengatakan hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujungpada usulan pemberhentian Bupati Jember Faida sudah sesuai dengan prosedur. Halitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang PedomanPenyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, danKota. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.