22 April 2025

Get In Touch

Normalisasi Sungai Kota Madiun Terkendala Bangunan Warga

Normalisasi Sungai Kota Madiun Terkendala Bangunan Warga

MADIUN (Lenteratoday) - Proyek normalisasi sungai yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Madiun terkendala bangunan warga yang ada bibir sungai.

Kepala Dinas PUTR Kota Madiun, Suwarno mengaku mendapati banyak masyarakat yang membangun bangunan di bibir sungai. Suwarno kuatir apabila bangunan tersebut tidak dibongkar, akan menyebabkan longsor ketika dilakukan normalisasi.

Untuk itu, lanjut Suwarno, pihak Dunas PUTR akan memberikan himbauan supaya masyarakat mau pembongkaran secara sendiri. "Kalau kita sudah keduk saluran, kemudian masyarakat bangun di bibir sungai, sudah pasti longsor. Di Klegen ada beberapa rumah. Kita himbau sek (dulu) untuk bongkar sendiri. Kalau sudah tiga kali gak nggatek (gak peduli), baru bongkar paksa," kata Suwarno.

Lebih lanjut Suwarni menjelaskan bahwa normalisasi sungai dengan cara pengerukan ini untuk meminimalisir banjir. Proyek tersebut dilakukan di empat titik sungai. Selain melakukan pengerukan, juga dilakukan pembersihan tanaman di plengsengan sungai.

"Lokasi di saluran Klegen, saluran Terate, saluran Sukosari, saluran Rejomulyo dan saluran Tawangrejo," jawabnya singkat kepada reporter Lenteratoday, Senin (26/10/2020).

Suwarno mengatakan mendekati akhir tahun, intensitas hujan yang tinggi menyebabkan debit air meningkat. Sehingga rawan terjadi banjir. Kegiatan pengerukan dilakukan sudah sejak Minggu (25/10/2020) di empat titik secara bersamaan. Sebagian besar menggunakan alat berat. Namun untuk saluran yang tidak dapat dilalui alat berat, dilakukan secara manual dengan cara langsir.

Pengerukan sedimen tersebut, lanjut Suwarno, diperkirakan selesai dalam waktu satu bulan. Sampai saat ini, dia telah mengeruk lebih dari 1000 kubik. Tanah hasil pengerukan tersebut nantinya akan digunakan sebagai urugan bangunan Pemerintah.

Suwarno menghimbau agar masyarakat mau bekerjasama dalam menjaga kebersihan aliran sungai. Kerjasama dilakukan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, sudah ada sanksi yang akan diberikan apabila masyarakat nekat membuang sampah sembarangan.

"Kita sudah normalisir, jadi saya berharap masyarakat tidak buang sampah sembarangan. Sanksi yang diberikan ada Perda-nya (Peraturan Daerah) yang nekat buang sampah. Saya lupa Perdanya, yang jelas bentuknya denda," tandasnya. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.