12 April 2025

Get In Touch

Dana Kampanye Paslon di Jember, Tidak Ada Sumbangan dari Pihak Luar

Dana Kampanye Paslon di Jember, Tidak Ada Sumbangan dari Pihak Luar

JEMBER (Lenteratoday)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah mempublikasikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon (paslon) Pilkada Jember 2020 di papan pengumuman kantornya di Jalan Kalimantan. Para paslon yakni Faida-Vian, Hendy-Gus Firjaun dan Salam-Ifan sebelumnya telah menyerahkan LPSDK. Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto mengatakan, dari LPSDK yang telah diserahkan, Faida - Vian melaporkan adanya tambahan dana kampanye sebesar Rp 1,85 miliar yang berasal dari paslon sendiri.

Sebelumnya paslon petahan ini tidak memiliki dana kampanye alias nol rupiah pada formulir LPSDK. Sementara pason nomor urut 3 yakni Salam-Ifan pada LPSDK juga mencantumkan adanya tambahan dana kampanye sebesar Rp 345 juta berasal dari Cabup Abdussalam sendiri. Sebelumnya paslon Salam-Ifan memasukkan dana kampanye pada LPSDK sebesar Rp 100 juta. Sementara paslon Hendy-Gus Firjaun melaporkan bahwa tidak ada tambahan dana kampanye alias tetap yakni senilai Rp 1 miliar.

Menurut Achmad Susanto pihaknya akan menunjuk auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Swasta untuk mendalami setiap laporan dana kampanye dari masing masing paslon. Auditor yang dipilih KPU Jember merupakan akuntan publik dari luar Jember.

"Setelah melaporkan LPSDK dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 5 Desember 2020. Jika nantinya ada paslon yang tidak menyerahkan LPPDK, maka yang bersangkutan bisa di diskualifikasi sebagai peserta Pilkada Jember 2020," ujar Anggota KPU Jember Achmad Susanto, Selasa (3/1/2020).

Sementara hingga kini, website resmi KPU Jember belum bisa diakses pasca diretas awal Oktober lalu. Untuk menjalankan prinsip keterbukaan publik atas laporan dana kampanye, KPU Jember mengandalkan papan pengumuman kantornya.

Achmad Susanto menjelaskan, website resmi masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Staf KPU Jember saat ini berangkat ke Polda Jatim untuk menyelesaikan soal pengusutan kasus peretasan website tersebut. Meski KPU Jember tidak bisa menggunakan sarana media sosial untuk publikasi laporan dana kampanye pada website, maka publikasi melalui papan pengumuman dan laman fans facebook. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.