
JEMBER (Lenteratoday)- Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 kini genap telah berusia sepuluh tahun. Prof M Arief Amrullah Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember menyampaikan dalam webinar bertema “Reorientasi Satu Dekade Undang-Undang Nomor 8/2010 Dalam Mengimplementasikan Anti Pencucian Uang”, bahwa undang-undang itu masih perlu penyempurnaan.
Hal itu mengingat, Indonesia menerapkan banyak dinamika dan perubahan yang terjadi dalam waktu sepuluh tahun tersebut. Oleh karena itu undang-undang TPPU perlu penyempurnaan terus menerus agar mampu mengantisipasi perkembangan jaman.
“Salah satu perkembangan yang perlu diantisipasi diantaranya dengan muncul dan berkembangnya mata uang digital yang berpotensi menjadi media TPPU. Sebagai inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi, maka adanya uang digital mempermudah banyak segi kehidupan, namun berpotensi menjadi sarana baru tindak pidana pencucian uang. Hal lain yang perlu diwaspadai adalah tindak pidana perdagangan narkoba yang skalanya makin besar. Pasalnya hasil transaksi perdagangan narkoba umumnya disamarkan dalam berbagai usaha dan dirupakan dalam berbagai aset lainnya,” jelas Prof. M. Arief Amrullah, Rabu (4/11/2020).
Pakar ilmu pidana ini menegaskan walaupun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, namun upaya pencegahan tetap menjadi resep terbaik menanggulangi tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang. “Para penegak hukum harus peka terhadap dinamika yang ada, sementara di pendidikan tinggi khususunya Fakultas Hukum perlu ada pembenahan kurikulum agar mampu membekali mahasiswanya dengan ilmu hukum sesuai perkembangan jamannya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan sejak dini mengenai tindak pidana pencucian uang, oleh karena itu perlu melibatkan semua pihak dalam mencegah tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Pendapat guru besar di Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut didukung data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Seperti yang disampaikan oleh Beren R. Ginting, Plt. Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan PPATK. Dari data 159 putusan pengadilan di tahun 2016-2018 yang terkait TPPU, 70 persen kasus asalnya berupa tindak pidana narkoba.
Baru kemudian disusul tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana ekonomi lainnya. Untuk menanggulangi TPPU, maka PPATK menerapkan prinsip follow the suspect untuk mengejar pelaku TPPU, dan prinsip follow the money untuk menjerat mereka yang turut serta menikmati hasil pencucian uang. (mok)