Akhirnya! 554 dari Total 700 Sertifikat Tanah Hibah Nelayan Jember Terselamatkan Setelah 12 Tahun

JEMBER (Lenteratoday) - Program pemerintah pusat yakni pemberian atau hibah tanah dan sertifikat gratis untuk rakyat, khususnya nelayan miskin yang sering disebut konsolidasi tanah atau Land Consolidation (LC) di Kecamatan Puger Kabupaten Jember yang terkatung-katung sejak tahun 2008, kini mulai ada kejelasan.
Kepala Kantor Pertanahan Sugeng Mulyo Santoso mengatakan, dari 700 sertifikat yang selama ini dianggap raib, kini hanya kurang 96 sertifikat yang belum jelas keberadaannya.
“Sebenarnya kami BPN tidak narik sertifikat tidak masalah karena sudah diserah terimakan. Karena tanggung jawab moril agar tidak liar, akhirnya Pak Didik (Kakan BPN sebelumnya) menariknya pak,” kata Sugeng, Kamis (5/11/2020).
Dia menambahkan, berdasarkan data terakhir BPN Jember, saat ini dari 700 sertifikat diantaranya ada 554 sertifikat yang sudah diamankan. BPN Jember menarik sertifikat itu dari salah seorang notaris. Sedangkan 50 sertifikat lainnya sudah jelas keberadaannya dsn diketahui menjadi anggunan di salah satu bank.
“Yang tidak tahu keberadaannya yang 96 sertifikat ini. Kalau yang 554 sudah kita amankan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengusulkan dibentuk tim penyelesaian yang beranggotakan pihak nelayan, DPRD, BPN Jember dan Pemkab Jember agar kasus ini segera tuntas. Sehingga jelas masing-masing nelayan yang layak sebagai penerima dan obyek tanah yang dimilikinya.
Sedangkan perwakilan nelayan meminta agar pihak BPN Jember menyerahkan langsung sertifikat karena telah lama menunggu. Namun pihak BPN Jember menjelaskan tidak bisa diserahterimakan saat itu karena para penerima sertifikat harus melakukan pembayaran kepada negara berupa penerimaan bukan pajak.
Karena tidak mau membebani masyarakat Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan akan segera mengirimkan surat kepada Plt Bupati Jember agar memasukan pembiayaan yang timbul ditanggung APBD 2020.
Seperti diketahui, dengan adanya program LC Puger, maka Pemerintah Kabupaten Jember merespon dengan terbitnya surat keputusan Bupati nomor: 188.45/179/012/2008 tertanggal 8 Juli Tahun 2008 tentang penetapan lokasi dan pelaksanaan Land Consolidation (LC) tahun 2008. LC Puger diantaranya berkokasi di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, dengan luas 75.600 M2 untuk dibagikan kepada 700 penerima. Masing-masing penerima mendapatkan bidang tanah seluas 108 M2, untuk diberikan kepada masyarakat nelayan miskin. Nelayan miskin yang bertempat tinggal di Desa Puger Kulon sebanyak 342 orang, sedangkan di Desa Puger Wetan sebanyak 358 orang. Hal tersebut juga diperkuat dengan terbitnya surat keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Nomor SK.412.35 Tahun 2008 tertanggal 15 September 2008, tentang penegasan tanah sebagai obyek konsolidasi tanah.
Selama kurun waktu 12 tahun polemik muncul karena tanah LC Puger diatas tanah dibangun rumah yang pada akhirnya sertifikat tanah ditahan oleh kontraktor dan koperasi. Bahkan disinyalir sertifikat diagunkan ke perbankan dan notaris karena para nelayan tidak mampu membayar bangunan rumah, karena nelayan ingin membangun rumah LC dengan kondisi semampu mereka. (mok)