
JEMBER(Lenteratoday) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) masih menengarai adanya "budaya nrimo". Budaya tersebut menjadi salah satu ganjalan dalam perlindungan konsumen di Indonesia.
Faktor lain yang menjadi ganjalan adalah masih minimnya pengetahuan hak-hak konsumen di kalangan masyarakat Indonesia. Akibatnya konsumen yang dirugikan lebih banyak memilih menerima ketimbang menuntut hak-haknya. Untuk mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran akan hak konsumen, BPKN serius menjalin kerjasama dengan banyak pihak, salah satunya pihak kampus.
“Dari data survey Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI, skor mengenai pengetahuan konsumen akan haknya dan pengajuan komplain masih rendah,” kata Rizal E. Hambali, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan naskah kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) antara BPKN RI dengan Universitas Jember.
Padahal, aturan mengenai perlindungan konsumen sudah diundangkan sejak tahun 1999 lalu melalui Undang-Undang nomor 8 mengenai Perlindungan Konsumen. UU tersebut menyatakan hak-hak konsumen dilindungi oleh negara. Adanya Undang-Undang nomor 8 mengenai Perlindungan Konsumen menegaskan negara hadir dalam melindungi konsumen.
“Jika uang kembalian sepuluh rupiah tidak diberikan, maka umumnya konsumen kita memaklumi atau nrimo saja. Padahal jika diakumulasikan maka jumlahnya besar juga. Mestinya konsumen berhak protes kepada penjual. Maka untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan dan hak konsumen, kami mengajak dunia kampus seperti Universitas Jember untuk turut serta mensosialisasikan hak konsumen melalui kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat atau Tri Dharma Perguruan Tinggi. Harapannya masyarakat Indonesia tahu akan haknya sebagai konsumen,” jelas Rizal E. Halim, Jumat (6/11/2020).
Rizal hadir ke Unej didampingi oleh M. Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN, serta Lasminingsih, Komisioner BPKN yang membidangi kerjasama. Rizal E. Halim lantas menambahkan, BPKN RI juga mengambil langkah jemput bola dalam memberikan advokasi perlindungan konsumen, seperti tampak dalam kasus gagal bayar asuransi, kasus nasabah bank perkreditan rakyat yang tak bisa mengambil tabungannya, hingga pengelola umroh yang gagal memberangkatkan jamaahnya.
“Kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum agar tak ragu menggunakan pasal-pasal yang memberikan hukuman pidana bagi produsen yang wan prestasi kepada konsumennya seperti pasal 62 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen sebagai efek jera,” imbuhnya.
Sementara Rektor Universitas Jember menyambut baik jalinan kerjasama ini. “Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan bisa berupa riset dan kegiatan ilmiah lainnya. Kerjasama ini juga membuka peluang bagi mahasiswa Universitas Jember untuk magang untuk mendalami masalah perlindungan konsumen seperti yang diprogramkan dalam Kampus Merdeka. Sosialisasi mengenai hak dan perlindungan konsumen juga bisa melalui mahasiswa kami yang melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata, mengingat kami melaksanakan KKN Tematis,” jelas Iwan Taruna. (mok)