Kebijakan Bupati Faida Bakal Dianulir, 385 Pejabat Jember Bakal Dikembalikan Jabatannya

JEMBER(Lenteratoday)-Suhu politik di Jember terus memanas. Terbaru muncul kabar mutasi dan promosi kenaikan pangkat yang dilakukan Bupati Faida kesandung masalah, karena disinyalir tidak sesuai dengan prosedur.
Kabar ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melakukan pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Hasilnya, sebanyak 385 pejabat II, III dan IV di Pemkab Jember dalam waktu dekat bakal dikembalikan jabatannya seperti semula. Sementara pelantikan dan pengangkatan pejabat yang dilakukan Bupati Faida pada 3 Januari 2020 lalu dengan jumlah 179 pejabat, kemudian 6 Januari 2020 sebanyak 185 pejabat dan 7 Januari 2020 sebanyak 362 pejabat, serta 1.624 orang yang menerima kenaikan pangkat oleh Bupati Faida pada April 2020 dan diserahkan 3 Agustus 2020 ternyata juga bermasalah.
Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano mengatakan, bersama Plt Bupati Jember pihaknya sudah menggelar rapat secara maraton dengan pejabat Pemprov Jatim dan Kemendagri di Jakarta hingga menemukan solusi terbaik.
“Kita sudah rapat maraton bahas itu bersama Pemprov dan Kemendagri. Sudah dapat kepastian angka, total ada 385 pejabat dari seluruh eselon (dikembalikan ke posisi semula)," terang Sekda Mirfano, Jumat (6/11/2020).
Para pejabat yang harus balik kanan itu yakni terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV dan akan dikembalikan pada jabatan semula. Proses pengembalian 385 pejabat itu kata dia tidak harus dilakukan secara pelantikan ulang, namun akan dilakukan secara serentak hanya menyerahkan SK pengembalian sesuai hasil pemeriksaan khusus Kemendagri.
Mantan Kadinkop Pemkab Jember ini juga menambahkan, pelaksanaan rekomendasi dari Kemendagri segera dieksekusi agar pembahasan APBD Jember tahun 2020 dan 2021 segera dilaksanakan.
Sementara Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief menyampaikan, pihaknya mengeksekusi pengembalian jabatan dalam pekan ini. “Jadi dalam minggu ini kita sudah bisa kami ekskusi, namun kami harus ekstra hati-hati, ini agar tidak ada efek negatif," katanya.
Dia menambahkan, rekomendasi dari Kemendagri itu menyangkut nasib ratusan pejabat Pemkab Jember dan diharapkan tidak ada ASN yang dirugikan oleh kebijakan ini. (mok)