03 April 2025

Get In Touch

Angka Kecelakaan Capai 38 Kali, KAI Madiun Beri Penyadaran pada Masyarakat

Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwindoko
Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwindoko

MADIUN (Lenteratoday) – Tingginya angka kecelakan membuat PT KAI Daop 7 Madiun bergerak cepat. KAI ingin masyarakat memahami UU No 22 tahun 2009 untuk mendahulukan kereta api dibandingkan kendaraan lain.

KAI mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2020 telah terjadi kecelakan sebanyak 38 kali. Rata-rata, kecelakaan dilakukan pengguna jalan yang tidak menyadarai aturan yang termuat dalam UU No 22 tahun 2009 pasal 114 tentang LLAJ. “Disana dikatakan pengendara saat  melewati pintu perlintasan harus memberhentikan perjalanannya. Memastikan tidak ada keretapi yang sedang lewat," kata Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwindoko.

Meski demikian, Ixfan menjelaskan, dibandingkan dengan tahun 2019 dengan periode yang sama (yoy). Kecelakaan menurun 9 persen di tahun 2020. Namun pihaknya belum puas, karena KAI mentargetkan untuk tidak terjadi kecelakaan. "Kami berupaya menekan serendah mungkin. Bahkan sampai dengan tiada (kecelakaan)," imbuhnya.

Selain melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan. PT KAI Daop 7 Madiun ini juga rutin menutup perlintasan ilegal. Perlintasan ilegal tersebut biasanya dibangun oleh masyarakat untuk mempersingkat waktu dan jarak tempuh akses tanpa harus melewati palang pintu kereta api. "Sampai saat ini sudah 37 perlintasan liar (yang ditutup) dari seluruh wilayah Daop 7 Madiun. Batasnya mulai dari Walikukun sampai Curamalang, batas selatannya Talud," ujar Ixfan.

Ixfan berharap supaya adanya sinergi dari pemerintah setempat dengan PT KAI Daop 7 Madiun. KAI meminta supaya pemerintah tidak mendukung berdirinya perlintasan liar yang dibuat oleh masyarakat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dengan maksimal. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.