
JAKARTA (Lenteratoday) – Upaya perlindungan konsumen yang dilakukan Provinsi Jawa Timur membuahkan hasil penghargaan dari Kementerian Perdagangan. Penghargaan tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam acara puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Transmart Cibubur, Kamis (12/11/2020). Selain Jawa Timur, Provinsi lain yang mendapat pengjargaan adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Bangka Belitung.
Didapatkannya penghargaan tersebut tidak luput dari pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur berdasarkan Pergub Nomor 60 tahun 2018. Dinas Perindag telah membentuk UPT PK yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur meliputi Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember.
Pembentukan UPT PK juga diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Adapun kelima UPT PK tersebut melaksanakan tugas pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatusahaan serta pelayanan masyarakat.
Khofifah menyebut, pembentukan BPSK di Jawa Timur merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Harapannya, dengan keberadaan UPT PK ini dapat meningkatkan pemahaman konsumen pada level mampu dengan poin Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 41,7 sehingga target Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2020 yaitu poin sebesar 42,0 dapat tercapai.
“IKK ini merupakan alat ukur atau parameter tentang tingkat keberanian masyarakat sebagai konsumen apabila tidak puas terhadap produk dan pelayanan produsen. Penting, terlebih setelah pandemi Covid-19 ada perubahan pola perilaku perdagangan yang kini lebih banyak memanfaatkan sistem elektronik,” kata Khofifah.
Melalui pengawasan yang dilakukan oleh BPSK, lanjut Khofifah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2018 - September 2020) tercatat jumlah sengketa konsumen yang masuk sebanyak 402 pengaduan, 344 sengketa dapat diselesaikan dan 58 sengketa diselesaikan melalui jalur lain. Sebagian besar pengaduan konsumen terkait permasalahan di sektor finance/leasing/jasa non bank.
Selain itu untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemprov Jatim melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.
“Inovasi yang memanfaatkan sistem online salah satunya adalah dengan menginisiasi layanan pengaduan konsumen melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Sipermen) dan dapat terhubung dengan aplikasi milik Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan literasi perlindungan konsumen, Pemprov Jatim melalui Dinas Perindag telah membentuk dan melatih para relawan yang tergabung dalam sebuah wadah yang disebut dengan Garda Indag.
“Garda Indag menjadi wadah kerelawanan bagi masyarakat untuk berpartisipasi di bidang perlindungan konsumen yang melibatkan unsur pelaku usaha dan konsumen, serta kedepan akan melibatkan sektor Pendidikan (pelajar, mahasiswa, dan santri)," pungkas Khofifah. (ufi/ist)