04 April 2025

Get In Touch

Amankan Ratusan Bidang Tanah Aset Daerah, Pemkab Blitar Targetkan 100 Sertifikat Setahun

Mencegah masalah dan mengamankan aset daerah, Pemkab Blitar menargetkan 100 sertifikat setahun mulai 2021
Mencegah masalah dan mengamankan aset daerah, Pemkab Blitar menargetkan 100 sertifikat setahun mulai 2021

BLITAR (Lenteratoday) - Mulai 2021 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan memprioritaskan pengamanan ratusan bidang tanah aset milik daerah. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAS) Kabupaten Blitar, menargetkan setahun bisa selesai 100 sertifikat.

Seperti disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti jika salah satu prioritas program dari BPKAD pada tahun depan (2021), yaitu menuntaskan sertifikasi aset tanah milik Pemkab Blitar. "Yakni setahun 100 sertifikat, selama 5 tahun atau total targetnya 500 sertifikat," ujar Khusna.

Lebih lanjut diungkapkan Khusna jika dari total aset daerah sebanyak 2.102 bidang tanah, yang sudah bersertifikat sebanyak 1.051 atau 50 persennya. "Sementara sisanya 1.051 bidang tanah yang belum bersertifikat, terdiri dari 499 sudah jelas milik daerah atau pemkab dan 552 bidang lainnya masih belum jelas statusnya," ungkapnya.

Dijelaskan Khusna selama ini setiap tahun diusulkan 50 sertifikat bidang tanah, tapi mulai 2021dinaikkan 2 kali lipat menjadi 100 sertifikat per tahun. Mengenai biayanya ditanggung oleh APBD, pada 2021 telah dianggarkan sebesar Rp 200 juta. "Karena langsung bekerja sama dengan BPN Kabupaten Blitar, sehingga tidak melalui pihak ketiga atau notaris luar," jelasnya.

Ditandaskan Khusna jika masalah aset daerah menjadi pantauan KPK, karena aset daerah terutama tanah kalau belum bersertifikat akan jadi masalah kalau tidak diurus. Karena ada beberapa kasus, aset daerah yang diklaim oleh masyarakat. "Jadi harus jelas statusnya, disertai bukti-bukti yang kuat lalu segera diurus sertifikatnya supaya jelas status hukumnya," tandasnya.

Adapun dasar aturan dilakukannya sertifikasi aset milik daerah, yaitu sesuau Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam pasal 42 ayat 2 yang berbunyi pengamanan barang milik Negara/Daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik dan pengamanan secara hukum. Pengamanan secara hukum antara lain melengkapi bukti status kepemilikan yaitu sertifikat.

Bahkan keseriusan Pemkab Blitar dalam upaya mengamankan aset daerah ini, juga dibentuk Tim Pemanfaatan Aset (TPA) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, wakilnya Asisten I Sekda dan sekretarisnya Kepala BPKAD. Ditanya mengenai target sertifikasi aset daerah untuk tahun 2020, dari target 50 sampai Oktober terealisasi 13 sertifikat. Kendalanya selain pandemi Covid-19, juga kondisi tanahnya, sehingga perlu waktu yang tidak sebentar untuk menelusurinya. "Termasuk adanya program nasional dari BPN, yaitu PTSL yang sudah berjalan 3 tahun ini," jlentrehnya.

Oleh karena itu, mulai 2021 disepakati adanya target untuk menuntas sertifikaasi untuk 499 bidang tanah yang sudah jelas milik Pemkab Blitar. Selama 5 tahun 2021-206, sehingga target kita setahun 100 sertifikat harus bisa selesai. Sedangkan total anggaran yang disiapkan, untuk sertifikasi 100 bidang tanah aset daerah tersebut sebesar Rp 200 juta. "Karena tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau notaris, tapi langsung bekerjasama dengan BPN sehingga biayanya lebih hemat," kata Khusna.

Selanjutnya disinggung mengenai keuangan daerah Kabupaten Blitar untuk 2021, dipaparkan Khusna terjadi penurunan pendapatan sekitar 15 persen. "Kekuatan APBD induk 2021 menurun sekitar Rp 300 miliar menjadi Rp 2,2 triliun dibanding tahun 2020 sebesar Rp 2,5 triliun. Penurunan ini diakibatkan adanya penurunan dana transfer dari pusat," paparnya.

Ditambahkan Khusna meskipun terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp 300 miliar, diupayakan program kerja dan pembangunan bisa berjalan maksimal. Dengan cara meminta masing-masing OPD, mengutamakan program atau kegiatan yang memang masuk prioritas pemkab. "Dimana fokus anggaran, digunakan untuk Bantuan Keuangan (Dana Desa), Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan pandemi Covid-19 dan recovery melalui program di tiap OPD," imbuhnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.