
SURABAYA (Lenteratoday) - Ribuan buruh menggeruduk Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Nomor 110, Kota Surabaya, Kamis sore (19/11/2020). Buruh dari berbagai serikat pekerja se Jatim itu menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 600 ribu dan menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Di depan Kantor Gubernur Jatim, massa aksi melantunkan kalimat dzikir dan takbir berungkali di hadapan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan, disusul orasi mengkritik pemerintah. Massa juga sempat menyalakan flare sambil memainkan lagu kebebasan perjuangan.
Ketua DPC LEM Kota Surabaya, Muhaji Santoso, mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. "Tuntutan kami adalah menolak upah murah. Selain itu, naikkan UMK buruh se jatim sesuai undang-undang. Karena ada surat edaran dari menteri yang menekan kepala daerah agar tidak naik," ujarnya.
Keputusan tersebut sangat memberatkan dan semena-mena. Menurutnya, di saat buruh terkena pandemi Covid-19, banyak gaji mereka dipangkas demi operasional, serta dirumahkan oleh perusahaan.

"Tiap daerah ada kebijakan masing-masing. Ada yang berdasarkan PP 78 atau pertumbuhan inflasi. Namun dalam suatu kedudukan undang-undang, peraturan pemerintah lebih tinggi dari pada surat edaran," paparnya.
Dia juga menandaskan bahwa buruh juga tetap menolak undang-undang cipta kerja atau omnibus law. Penolakan khususnya pada pasal-pasal yang merugikan seperti pengaturan pesangon dan sistem kontrak secara terus menerus.
Sementara itu, sejumlah buruh melakukan aksi secara terpisah di pusat kota. Para peserta memblokade Jalan Raya Basuki Rahmat. Sehingga pengguna jalan terpaksa beralih ke rute alternatif. Nuruddin Hidayat, Sekertaris FSPMI Kota Surabaya, menuturkan, pihaknya melakukan hal tersebut supaya gubernur mau menemui langsung para tenaga kerja.
"Kami Blokir jalan, menuntut gubernur keluar untuk menemui perwakilan massa aksi," ujarnya saat dihubungi secara terpisah. (Ard).