05 April 2025

Get In Touch

Polres Madiun Kota Bongkar Komplotan Pencuri Antar Kota

Polres Madiun Kota Bongkar Komplotan Pencuri Antar Kota

MADIUN (Lenteratoday) - Polres Kota Madiun berhasil membongkar komplotan spesialis pencuri di rumah kosong antar kota. Satu tersangka yang berhasil diringkus adalah AWL, 27, asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat yang kost di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi berhasil mengungkap ulah tersangka setelah mendapat laporan dari korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus lokasi persembunyian tersangka hingga akhirnya dibekuk di kamar kosnya.

Kapolres Madiun Kota melalui Kasatreskrim AKP Fatah Meilana mengungkapkan, komplotan tersangka ini merupakan spesialis rumah kosong. Mereka berhasil menyatroni beberapa rumah sejak bulan Juli lalu. Diantara rumah yang berhasil mereka gasak adalah milik Ria dan Andes di Perumahan Citra Puri Mojopahit, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dan rumah milik Ferry di Perumahan Royal Orchid, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan pelaku ini berpura-pura menjual obat keliling perumahan. Saat itu juga mereka berusaha memetakan rumah-rumah yang sedang kosong ditinggal penguhuninya. Hingga akhirnya, pada Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, komplotan ini membobol rumah Ria dan Andes.

Dari rumah di Perumahan Citra Puri itu, para tersangka berhasil membawa kabur laptop Lenovo smartphone Samsung Type A6 dan Type Keystone 3. Total kerugian yang dialami korban atas kejahatan komplotan ini mencapai Rp 31 juta.

Setelah berhasil menyatroni rumah tersebut, komplotan ini kembali beraksi di rumah milik Ferry pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. dari tempat ini mereka membawa kabur perhiasan dan ponsel. Kerugian korban ditaksir Rp 8 juta.

Tersangka AWL berperan mengantarkan dua pelaku lainnya ke TKP. Selain sebagai penunjuk arah, tersangka juga berperan untuk mengawasi kondisi sekitar lokasi, setelah aman mereka kemudian kabur.

"Jadi kelompok ini memiliki peran. Satu sebagai joki, dua sebagai eksekutor. Sasarannya rumah kosong. Perumahan-perumahan yang ada di wilayah karisidenan Madiun," jelas Kapolres Madiun Kota melalui Kasatreskrim AKP Fatah Meilana, Kamis (19/11/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksinya di beberapa daerah lain. Diantaranya di wilayah Kabupaten Magetan sebanyak 3 lokasi, dan di Kabupaten Madiun sebanyak 1 lokasi. "Sejak Juli melakukan aksinya. Hasilnya untuk modal jualan jamu dan kepentingan pribadi," imbuhnya.

Dengan demikian tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.