
[JAKARTA] Lenteratoday -Twitter kini telah menangguhkan atau suspend akun milik Front Pembela Islam (FPI) yakni @DPPFPI.
Suspend atau penangguhan akun adalah kebijakan yang diambil oleh Twitter, selaku penyedia platform media sosial, untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi penggunanya.
Berdasarkan pantauan Lenteratoday, Jumat, 20/11/2020, saat membuka akun @DPPFPI_IDm muncul pemberitahuan 'Account suspended' dan menyematkan situs peraturan Twitter.
Sebelumnya, pada 10 November 2020 lalu, Twitter memberikan peringatan terhadap gambar dan header profil yang digunakan oleh FPI.
Akun milik FPI pun dikunci oleh Twitter, karena diduga melanggar peraturan Twitter terkait gambar kekerasan atau konten dewasa pada gambar profil.
“Kami telah menetapkan bahwa akun ini melanggar Peraturan Twitter, khususnya untuk: 1. Melanggar peraturan kami terkait gambar kekerasan atau konten dewasa pada gambar profil,” tutur pihak Twitter sebagaimana diunggah oleh akun FPI.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Twitter pun mengimbau agar pengguna tidak menyertakan gambar kekerasan atau konten dewasa pada foto profil atau gambar header profil.
Untuk membuka kembali akun yang terkunci, FPI pun diminta untuk menghapus bidang profil yang melanggar peraturan dari Twitter.
"Ketika sebuah akun terlibat dalam perilaku penyalahgunaan, seperti mengirimkan ancaman kepada pengguna lain atau menirukan akun lain, kami dapat menangguhkan akun tersebut sementara atau, dalam kasus tertentu, secara permanen," tulis Twitter.
Sebagai informasi, Twitter dapat mengubah peraturan dari waktu ke waktu untuk mendukung tujuan mereka dalam mempromosikan percakapan publik yang sehat.
Versi terbaru Peraturan Twitter dapat dilihat di https://twitter.com/rules (ist)