04 April 2025

Get In Touch

UMK 11 Kabupaten/Kota di Jatim Tidak Naik, Kawasan Ring 1 Naik Rp 100 Ribu

UMK 11 Kabupaten/Kota di Jatim Tidak Naik, Kawasan Ring 1 Naik Rp 100 Ribu

SURABAYA (Lenteratoday) – Gubernur Jawa Timur telah menandatangani surat keputusan tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota  (UMK) 2021 di Jatim. Keputusan itu pun diumumkan Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur, Minggu (22/11/2020) malam.

Dalam pengumuman tersebut diketahui bahwa ada 11 kabupaten/kota yang UMK 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun UMK 2020. Sedangkan kenaikan tertingi ada di kawasan ring satu dengan nilai kenaikan Rp 100 ribu.

Meski demikian, Heru mengatakan bahwa mayoritas besaran UMK di Jatim ada kenaikan, meski nilai kenaikan tidak terlalu banyak. Keputusan tersebut, lanjut Heru, sudah melalui perundingan dengan pihak Apindo dan juga dari perwakilan buruh.

Disebutkan, 11 kabupaten/kota yang nilai UMK-nya tidak mengalami kenaikan atau tetap yaitu Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

Sementara itu, beberapa daerah lainya mengalami kenaikan mulai dari Rp 25.000 hingga Rp100.000. Ada 10 Kabupaten/kota yang nilai kenaikan UIMK nya Rp25.000. Daerah tersebut adalah Kabupayen Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan.

Sedangkan yang mengalami kenaikan sebesar Rp 50.000 yaitu Kabupaten Malang, Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar. Kemudian yang naik Rp100,000 antara lain Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik diputuskan naik sebesar Rp 100.000.

Sedangkan yang lainnya juga mengalami kenaikan seperti Kota Malang naik Rp 75 .000, Kabupaten Lamongan naik Rp 65.000, Tulungagung naik Rp 51.000, Pacitan naik Rp 47.000, Ngawi naik Rp 47.000, Madiun naik Rp 38.000, Kota Probolinggo naik Rp 30.000.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur pekerja, Ahmad Fauzi menerima keputusan tersebut. Untuk itu, dia menyampaikan bangga dan terimakasih pada gubernur dan Pemprov Jatim telah memberikan kenaikan meski tidak pada semua daerah. Sebab, berdasarkan SE Menaker menginstruksikan agar UMK tahun ini diberlakukan untuk UMK tahun depan, artinya tidak ada kenaikan.

“Namun, gubernur telah berani keluar dari itu dan menetapkan kenaikan UMP. Dan dibuktikan lagi, betapa beliau peduli dengan pekerja yang akhirnya juga mampu menaikkan UMK di daerah di Jatim,” kata Fauzi. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.