04 April 2025

Get In Touch

Jatim Bakal Punya Perda Perlindungan PMI dan Keluarganya

Jatim Bakal Punya Perda Perlindungan PMI dan Keluarganya

SURABAYA (Lenteratoday) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya untuk dilakukan pembehasan lebih lanjut. Dengan demikian, nantinya PMI di Jatim dan keluarganya akan mendapatkan perlindungan lebih.

Juru bicara Komisi E DPRD Jatim sebagai pengusul, Hari Putri Lestari menjelaskan bahwa keberadaan perda ini dianggap cukup urgen untuk memberikan perlindungan pada para pahlawan devisa tersebut. Perda tersebut diantaranya berisi kewajiban pemerintah, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah Provinsi untuk melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran Indonesia.

“Penempatan pekerja migran asal Jatim pada tahun 2019 terdapat 62,3% yang bekerja pada sektor informal. Untuk mengurangi penempatan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada sektor informal, maka dalam Raperda ini diatur mengenai penguatan peran BLKLN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk semakin terstruktur, sistematis, dan massif  memberikan pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja atau dilakukan kerjasama dengan BLKLN swasta dan lembaga sertifikasi professional terakresdirasi dengan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, dibutuhkan komitmen Pemirintah Provinsi Jatim untuk membentuk BLKLN Pemprov Jatim dan menyediakan anggaran yang cukup bagi semua calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Timur.

Perda ini juga akan memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Dalam hal ini, harus dilakuan secara bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, pemerintah desa, dunia usaha, lembaga pelatihan, satuan pendidikan organisasi pekerja migran Indonesia, dan atau organisasi kemasyarakatan.

“Sinergi tersebut diatur secara jelas dalam Raperda ini dimulai sebelum, selama, dan setelah bekerja. Sedangkan keterlibatan masyarakat dalam penyebaran perlindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya, secara khusus terdapat dalam pembentukan satuan tugas pencegahan pekerja migran Indonesia non procedural,” urainya.

Di satu sisi, Raperda ini memberikan penekanan pada pemberdayaan pekerja migran Indonesia purna dan keluarganya, agar mereka mampu memiliki kemandirian secara ekonomi, sehingga diharapkan mereka tidak kembali menjadi pekerja migran Indonesia.

Politisi yang akrab dengan panggilan HPL ini juga menjelaskan bahwa dalam Perlindungan pekerja migran Indoensia dan keluarganya dilakukan berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Oleh sebab itu, dalam raperda ini tidak memberikan kewajiban kepada provinsi Jawa Timur untuk memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri, tetapi hanya memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan fasilitasi dan bekerjasama dengan pihak yang berwenang dalam menyelenggarakan perlindungan pekerja migran selama bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.