
SOLO (Lenteratoday) - Kantor Bea Cukai Solo menunjukan hasil kinerjanya. Mereka berhasil menyita 419 ribu batang rokok ilegal yang berada di area Kota Solo hingga November 2020.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Solo, Muzakkar saat acara Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok DBHCHT bagi aparat pemerintah, toga, tomaa dan pedagang di Tawangmangu Karanganyar, Rabu (25/11/2020).
Dia mengatakan, dari 39 surat penindakan, didapatkan 419 ribu batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu didapatkan di beberapa wilayah meliputi Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Sragen dan Klaten.
Lebih lanjut, penindakan rokok ilegal terbesar berhasil diungkap oleh Bea Cukai Solo pada Juli 2020 lalu. Dia menjelaskan, empat orang yang berperan sebagai sales dan distributor itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dengan subsider.
"Dari empat orang itu kita dapatkan total 58 bal rokok atau 290 ribu batang rokok ilegal dengan berbagai merk. Kasusnya di Boyolali dan Klaten," katanya.
Menurutnya, nilai barang dari 58 bal rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 244 juta. Sedangkan kerugian negara atas peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 140 juta.
Muzakkar mengungkapkan, wilayah perbatasan menjadi perhatian petugas dari Bea Cukai Solo dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga sudah merambah wilayah perkampungan.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menambahkan, adanya pandemi virus Covid-19 turut berdampak terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal di Karanganyar. Mengingat anggaran untuk melakukan sidak turut dipangkas.
Kendati demikian, anggota Satpol PP di 17 kecamatan tetap melakukan pengawasan guna upaya mencegah peredaran rokok ilegal. Dia menuturkan, sosialisasi penggunaan cukai rokok ini juga dalam rangka memberikan pembekalan kepada anggota dan pedagang.
"Dengan begitu para pedagang dan anggota lebih kuat pemahamannya terkait rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir," imbuhnya.(ST1)