04 April 2025

Get In Touch

DPRD Kabupaten Blitar Setujui RAPBD TA 2021 Rp 2,24 Triliun Dengan Defisit Rp 34,8 Miliar

Juru Bicara Banggar DPRD Kab Blitar, M Sulistyono membacakan hasil pembahasan RAPBD TA 2021 dan PJs Bupati Blitar, Budi Santoso menyampaikan tanggapan akhirnya
Juru Bicara Banggar DPRD Kab Blitar, M Sulistyono membacakan hasil pembahasan RAPBD TA 2021 dan PJs Bupati Blitar, Budi Santoso menyampaikan tanggapan akhirnya

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD Kabupaten Blitar menyetujui Raperda APBD TA 2021 dengan proyeksi pendapatan Rp 2,209 triliun serta belanja Rp 2,244 triliun sehingga defisit Rp 34,8 miliar.

Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, yang digelar, Sabtu (28/11/2020) kemarin.

Paripurna yang dihadiri 45 dari total 50 anggota dewan ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito didampingi 3 Wakil Ketua, Susi Narulita, Abdul Munib dan Mujib.

Dihadiri oleh PJs Bupati Blitar, Budi Santoso, Sekda Kabupaten Blitar, Totok Subihandono dan diikuti oleh jajaran OPD secara virtual melalui aplikasi zoom.

Sebelum disetujuinya Raperda APBD TA 2021 menjadi Perda APBD TA 2021, disampaikan laporan hasil pembahasan RAPBD oleh Banggar DPRD Kabupaten Blitar. Melalui juru bicara Banggar, M Sulistyono disampaikan jika penyusunan RAPBD TA 2021 harus sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Serta kesepatan dalam KUA-PPAS, yang telah disepakati sebelumnya guna mewujudkan misi Kabupaten yang sejahtera, maju dan berdaya saing," ujar Sulistyono.

Pembahasan Raperda APBD TA 2021, diawali dengan pengampaian nota keuangan, Raperda APBD TA 2021 dan Raperbup Penjabaran APBD 2021 pada 12 Oktober 2020 lalu. Kemudian dilakukan pembahasan oleh Banggar, bersama TAPD, OPD dan narasumber lainnya.

"Hingga selesai 28 November 2020 dan hasil pembahasan yang akan disampaikan hari ini, melalui rapat paripurna DPRD," jelasnya.

Sebelum dibacakan hasil pembahasan Banggar, dituturkan Sulistyono perlu adanya penekanan terkait adanya dampak dari pandemi Covid-19. Agar penggunaan APBD 2021 dilakukan dengan tepat, cermat, efektif dan efisen.

"Karena dengan keterbatasan kekuatan anggaran ini, tidak semua kebutuhan belanja daerah bisa terpenuhi," tutur politisi dari PDIP ini.

Tema dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Blitar 2021, juga disesuaikan dengan tema pembangunan pemerintah pusat dan provinsi yang tercantum dalam RKPD tahun 2021 menjadi pemulihan ekonomi untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, maju dan berdaya saing dengan fokus pada 4 bidang yaitu : pembangunan SDM, pengangguran dan penanggulangan kemiskinan, pemenuhan dan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kemampuan daya saing pada sektor unggulan dan reformasi birokrasi.

"Oleh karena Banggar telah meminta agar TAPD Kabupaten Blitar menywdiakan anggaran yang cukup dan fokus menangani dampak Covid-19 ," tandas Sulistyono.

Maka hasil pembahasan RAPBD TA 2021 dengan pendapatan Rp 2,209 triliun serta belanja daerah Rp 2,244 triliun maka APBD 2021 diproyeksikan terjadi defisit Rp 34,8 miliar. Defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto, yang besarnya sama dengan jumlah defisitnya. Oleh karena itu Banggar merekomendasikan beberapa hal diantaranya, fokus pada pemulihan ekonomi dan revitalisasi pendapatan daerah, menjaga ketersedian kebutuhan pangan dan menjaga daya beli masyarakat, menjaga ketersedian bahan baku bagi industri pertanian dan mempercepat penyerapan anggaran yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

"Hasil pembahasan Banggar ini, menjadi dasar ditolak atau disetujuinya RAPBD TA 2021 oleh pimpinan dewan," tutup Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar ini.

Selanjutnya disampaikan pandangan akhir 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar, yaitu diawali Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), Fraksi PAN dan terakhir Fraksi Golkar - Demokrat. Kelima fraksi dengan kompak, seluruhnya menyetujui Raperda APBD 2021 untuk disahkan menjadi Perda APBD 2021.

Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan tanggapan akhir PJs Bupati Blitar, Budi Santoso atas disetujuinya Raperda APBD TA 2021 oleh DPRD ini.
"Pertama saya sampaikan terima kasih, atas kerja sama dan kerja keras DPRD Kabupaten Blitar melalui Banggar dan TAPD yang telah membahas dan mengesahkan Ranperda APBD TA 2021," kata Budi.

Selanjutnya ditambahkan Budi, mekanisme setalah Ranperda APBD 2021 disahkan DPRD, sebelum ditandatangani bupati maksimal 3 hari kerja akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi. Selanjutnya selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak diterimanya RAPBD, akan diserahkan kembali bupati. Kemudian bupati dan DPRD menindaklanjuti hasil evaluasi, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterima.

"Setelah selesai, bupati mengajukan nomor register kepada gubernur disertai lembaran perbaikan. Setelah perbaikan dievaluasi dan mendapat.nomor register, Perda APBD 2021 diundangkan dalam lembaran daerah," pungkas Budi. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.