
SURABAYA (Lenteratoday) - Selembar surat terbuka dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yang meminta elemen masyarakat Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armuji di Pilwali 9 Desember viral di media sosial.
Surat itu pun membuat para anggota legislatif keheranan. Seperti yang dilontarkan sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz. Ia mengaku tak habis pikir, seorang Risma yang sering diidolakan dan dielu-elukan warga malah membuat sesuatu yang tak masuk akal. Jika benar surat itu datang dari sosok Risma, tentu terlalu naif seolah hanya pilihannya yang benar dan terbaik bagi Surabaya.
Menurut Mahfudz, sebagai pemimpin tertinggi di suatu daerah seharusnya lebih bijak dalam melakukan manuver-manuver politik pribadi dan kelompok. Jangan sampai status sebagai wali kota harus terusik dengan egonya sendiri dalam membuat kebijakan.
"Risma semakin panik. Segala hal dilakukannya. Surat tersebut benar-benar memperlihatkan kepanikan Risma yang notabene jadi contoh warga Surabaya," kata Mahfudz, Rabu (2/12/2020).
Menurut Mahfudz, jika pemimpin itu sudah benar dalam bekerja, maka tak akan takut siapapun penggantinya. Sebab, sistem yang telah dibangun dengan sendirinya akan berjalan sesuai keinginan warga dan sudah berdasarkan aturan daerah yang berlaku. Alias sudah auto pilot.
Mahfudz menilai, jika Risma bertingkah seperti ini dengan menghalalkan segala cara, maka akan terlihat bahwa ada misi untuk mempertahankan atau menyembunyikan sesuatu yang menguntungkan dirinya jika Eri-Armuji terpilih. "Ada yang dia ingin pertahankan mati-matian, entah apa itu?" katanya.
Terlepas dari hasrat atau keuntungan pribadi , Mahfudz lebih menilai bahwa Risma sebagai pucuk pimpinan tertinggi Kota Surabaya tak mengajarkan taat hukum dan aturan bagi warga.
Baginya, Risma dengan status orang dekat petinggi negara seenak-enaknya menabrak aturan yang berlaku terkait kewajiban netralitas kepala daerah dalam suatu pemilihan, baik presiden, bupati/wali kota.
"Itu culasnya wali kota saat ini. Dia sering melanggar aturan. Utamanya masalah izin cuti kampanye. Setahu saya, selain izin ke Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa-red), ia tidak pernah izin atau cuti untuk kampanye. Tapi dia selalu kampanye tanpa mengajukan izin itu. Ibaratnya, dia sudah tidak peduli walaupun menabrak undang-undang demi sesuatu yang tak mau ia kehilangan," katanya.
Sebagai informasi, seorang kepala daerah diwajibkan bersikap netral dalam gelaran Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 71 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Sedangkan jika pejabat negara tersebut ingin ikut andil dalam kampanye, maka merujuk pada pasal 70 aturan yang sama, yang menyebutkan bahwa mereka harus mengajukan izin cuti sesuatu aturan yang berlaku. (Ard).