
BLITAR (Lenteratoday) - Pasca digeruduk 2 personil Polres Blitar Kota dan 3 orang Bawaslu Kota Blitar, serta tidak terbukti adanya kampanye terselubung saat masa tenang Pilkada, pengurus Posko Arteria Dahlan Center (ADC) Blitar akan menempuh jalur hukum, dengan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Propam, dan Polda atau Mabes Polri.
Pasalnya, kegiatan yang diduga kampanye terselubung tersebut adalah koordinasi dan konsolidasi pengurus partai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Posko Arteria Dahlan Center (ADC) Blitar Jl. Sultan Agung, Kota Blitar, Minggu (6/12/2020).
Sekretaris Bersama ADC, lembaga milik anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, Blitar dan Tulungagung, Joko Tri Asmoro mengatakan kalau pihaknya sangat malu dan dirugikan dengan adanya tindakan ugal-ugalan anggota intel Polres Blitar Kota dan Bawaslu Kota Blitar. "Karena ada dampak politis dan psikologis, bagi pengurus dan kader partai," ujar Joko, Selasa (8/12/2020).
Dijelaskan Joko setelah dicek dan melihat kegiatan, tidak terbukti ada kampanye. Karena memang bukan kampanye, tidak ada atribut dan paslon yang hadir. Tapi dampaknya, pengurus dan kader partai bisa ketakutan. Serta mempengaruhi kemenangan paslon dari partai PDIP, yang saat ini sedang berjuang pada Pilwali dan Pilbup Kota Blitar. "Kalau sampai paslon yang kita perjuangkan kalah, karena kejadian digeruduknya posko ADC siapa yang harus bertanggungjawab," jelasnya.
Seharusnya polisi dan Bawaslu paham aturan, jika lokasi ini adalah rumah atau kantor partai. Ada etika dan aturannya, kalau memang ingin datang dan melakukan kegiatan. Sedangkan saat kejadian Minggu(6/12/2020) kemarin, ketika ditanya surat tugas juga tidak ada. "Apalagi jarak Posko ADC dengan Mapolres Blitar Kota hanya beberapa puluh meter saja. Apa mungkin kita akan melanggar aturan, melanggar undang-undang," tandas Joko.
Apalagi Arteria Dahlan yang anggota DPR RI Komisi III, juga penyusun UU Pilkada akan melanggarnya sendiri. Ditegaskan Joko jelas tidak masuk akal, kenapa malah kegiatan kita dicurigai dan diperlakukan seperti teroris. "Memaksa masuk, mengambil foto, tanya mana calonnya disaksikan banyak orang pengurus ranting dan anak ranting," tegasnya.
Serta tidak diterimanya laporan pengurus Posko ADC oleh Polres Blitar Kota, dengan alasan hanya salah paham saja. Semakin membuat pengurus ADC geram, atas tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pidana umum. "Maka kami akan tunggu itikad baik dari Polres Blitar Kota dan Bawaslu, untuk memberikan penjelasan dan permintaan maaf secara terbuka," kata Joko.
Sambil menyiapkan laporan ke DKPP, Propram Polda Jatim atau Mabes Polri. Dua pihak yang akan dilaporkan, yaitu Polres Blitar Kota dan Bawaslu Kota Blitar. "Kami tunggu 3x24 jam mulai hari ini, kalau tidak ada tanggapan akan kami tempuh jalur hukum," beber Joko.
Ditambahkan Joko dalam proses hukum nanti, yang dilaporkan tindakan ugal-ugalan dan tanpa surat tugas. "Serta pidana umum penyalahgunaan wewenang, sehingga merugikan pihak lain," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat digelar kegiatan koordinasi dan konsolidasi pengurus ranting dan anak ranting PDIP se-Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar di Posko ADC Jl. Sultan Agung, Minggu(6/12/2020) sore. Tiba-tiba digeruduk, didatangi 2 orang anggota intel Polres Blitar Kota dan 3 orang Bawaslu Kota Blitar. Alasannya ada informasi digelar kampanye terselubung pada hari tenang, jelang Pilwali 9 Desember 2020. Tapi setelah dicek oleh polisi dan Bawaslu, tidak terbukti.(ais)