08 April 2025

Get In Touch

Wabup Sumrambah: BUMDes Harus Jadi Sumber Ekonomi Desa

Wabup Sumrambah dalam Kuliah Umum Sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengharapkan BUMDes ke depan harus menjadi sumber ekonomi desa.
Wabup Sumrambah dalam Kuliah Umum Sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengharapkan BUMDes ke depan harus menjadi sumber ekonomi desa.

JOMBANG (Lenteratoday)- Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Dr. (HC) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd turut  memberikan ilmunya pada peserta Kuliah Umum Sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Jombang.

Kuliah Umum Pengelola Bumdes di Jombang merupakan program kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) PGRI Dewantara Jombang. Kegiatan ini digelar, 5 Desember 2020 lalu, di Hall Budi Utomo STIE PGRI Dewantara Jombang

Pemberian Kuliah Umum yang disampaikan Menteri Desa PDTT ini merupakan bagian dari   proses pelaksanaan Sekolah BUMDes yang bertujuan memberikan wawasan dan motivasi dalam mengelola dan mengembangkan BUMDes. Sehingga para pengelola BUMDes bisa menjadi lebih profesional.

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan Pemkab Jombang sangat mendukung tumbuh kembang BUMDes dalam mengelola potensi desa menjadi sumber ekonomi desa yang nantinya menjadi Sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

Hal itu terbukti dengan adanya Perda Kabupaten Jombang No: 3/2013 Tentang Tata Cara Pengelolaan BUMDes. Sejak tahun 2015  Kabupaten Jombang telah memiliki  302 BUMDes di 302 Desa.

Sementara itu Mendes PDTT Gus Halim Iskandar yang asli Jombang mengatakan, Bumdes ke depan akan setara dengan PT, Yayasan, BUMN, BUMD, Lembaga Keuangan yang memiliki payung hukum masing masing dan berbeda beda. Begitu Bumdes,  juga akan memiliki payung hukum yaitu PP.  "Saat ini RPP Bumdes sudah hampir selesai, tengah dalam proses dan didiskusikan pada dilintas Kementerian, bulan Desember ini akan disahkan," tutur Halim Iskandar.

Ditambahkan, keberadaan  PP tentang Bumdes  implikasinya sangat  luar biasa  bagi pergerakan Bumdes sebagai Badan Hukum untuk meningkatkan berbagai usaha di desa. Bumdes akan  menjadi ujung tombak utama didalam perekonomian desa.

“Terpenting Bumdes keberadaannya  tidak boleh merugikan masyarakat, tidak boleh double mengelola usaha yang sama dengan yang ada dimasyarakat”, tandas Halim Iskandar.

Tahap pertama, pelaksanaan kuliah BUMDes dilaksanakan selama 6 bulan, dengan kurikulum 80 persen adalah pendampingan langsung di setiap BUMDes. Sedangkan 20 persen siasanya adalah pembinaan di dalam kelas. Adapun kurikulum pembelajaran yang diberikan adalah pengelolaan manajemen; keuangan dan akuntasi; pengembangan dan inovasi produk; dampak kepada masyarakat.

Kegiatan pembinaan di dalam kelas diikuti 90 peserta dari 3 unsur pengelola (Direktur, Sekretaris dan Bendahara) BUMDes pada 30 BUMDes yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Jombang. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan 20-29 November 2020.

Dan untuk Kuliah Umum dilaksanakan hari ini  Bersama Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PDTT) Republik Indonesia Dr. (HC) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, selaku keynote speaker. Dan juga dihadiri Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Ketua DPRD Jombang serta Ketua STIE PGRI Dewantara serta segenap Civitas Akademika STIE PGRI Dewantara Jombang.(gos/adv)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.