
Kediri (Lenteratoday) - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengancam membubarkan kegiatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), 21 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.
Ancaman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Kediri No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021. SE tersebut intinya berisi tentang kedisiplinan dalam menerapkan prokes mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas akhir-akhir ini
“Dalam Surat Edaran tersebut memang tidak ada sanksi. Hanya apabila masyarakat melanggar Surat Edaran tersebut, maka Pemkot Kediri akan mengambil sikap tegas berupa pembubaran kegiatan yang melanggar,” kata dr. Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri, Minggu (13/12/2020).
Ditambahkan, hal serupa telah diterapkan dalam melaksanakan Perwali No. 32/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Tidak ada sanksi namun Pemkot Kediri akan bersikap tegas ketika ada pelanggaran.
“Bila instansi/perusahaan yang melanggar dan ada kewenangan Pemkot Kediri untuk mencabut izin, maka pencabutan izin juga akan dilakukan oleh Pemkot,” tandas Fauzan.
Surat edaran tersebut berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting. Masyarakat hendaknya menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni dan budaya. Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan.
Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Mekanisme penyelenggaraan ini diharapkan tidak mengesampingkan aspek spiritual dalam melaksanakan ibadah. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya ditiadakan.
Khusus lembaga pendidikan dan bimbingan belajar/kursus yang bersifat menetap maupun keliling tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50% dari jumlah kunjungan normal.
Selain itu, SE itu juga berisi tentang tugas Ketua Gugus Tugas Kecamatan yaitu tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa, sehingga potensi menimbulkan kerumunan. Jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, Ketua Gugus Tugas Kecamatan harus menghentikannya.
Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong. Tak lupa tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.(gos)