08 April 2025

Get In Touch

Pemkot Blitar Wajibkan Rapid Antigen Bagi Pendatang

Pemkot Blitar Wajibkan Rapid Antigen Bagi Pendatang

BLITAR (Lenteratoday) - Pemkot Blitar menerbitkan aturan bagi pendatang yang menginap lebih dari 3 hari wajib menyerahkan hasil Rapid Antigen. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 188/4989/410.010.2/2020, tertanggal 18 Desember 2020. Poin nomor 9 menandaskan bagi pendatang yang masuk Kota Blitar lebih dari 3 hari, agar menyampaikan hasil Rapid Antigen, kecuali anak-anak di bawah umur 12 tahun.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo menyampaikan jika aturan itu mulai berlaku sejak tanggal penerbitan yaitu Jumat (18/12/2020) hingga libur Nataru selesai. Petugas pemantauan akan melibatkan Satgas di tiap kecamatan, bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan relawan.

"Pemantauan pendatang menjadi kewajiban satgas di masing-masing kecamatan. Secara teknis akan dilakukan sampai lingkup RT yang dilaporkan ke Satgas Covid-19 di tiap kecamatan," ujar Hakim pada wartawan.

Lebih lanjut Hakim menjelaskan, Satgas Covid-19 akan langsung mengarahkan pendatang yang tidak atau belum menyerahkan hasil Rapid Antigen agar melakukan Rapid Antigen di beberapa rumah sakit swasta di Kota Blitar.

"Jadi ketika masuk dipastikan pendatang bebas Covid-19, saat kembali atau keluar dari Kota Blitar juga begitu. Tidak membawa masuk virus dari luar sebaliknya juga, karena Kota Blitar masih zona merah," jelasnya.

Hakim mengungkapkan pihaknya sudah mensosialisasikan aturan baru ini. Sosialisasi pertama pada saat jamaah sholat Jumat di tiap kecamatan. Kemudian, melalui kelurahan-kelurhan dengan tujuan agar warga Kota Blitar menginformasikan aturan ini kepada keluarga, saudara, atau teman yang berencana liburan Nataru di Kota Blitar.

"Memang salah satu tujuan aturan ini untuk membatasi pendatang yang akan masuk ke Kota Blitar saat libur Nataru. Kami juga menghimbau warga Kota Blitar tidak pergi ke mana-mana saat libur Nataru. Khawatirnya, ketika kembali justru membawa virus ke rumah atau tetangga sekitarnya," tandas pria yang juga menjabat Kepala Kesbangpol BPD Kota Blitar ini.

Selain aturan bagi pendatang, Pemkot Blitar juga memberlakukan protokol kesehatan secara ketat saat ibadah perayaan Natal di gereja. Antara lain dengan melakukan pembatasan jumlah jamaat 50% dari kapasitas gereja, serta mengatur waktu secara bergantian. Termasuk melarangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, saat perayaan pergantian tahun. Seperti larangan menyalakan petasan, kembang api, dan minum-minuman keras.

Pemkot Blitar juga meniadakan perayaan pergantian tahun, serta menutup akses menuju Alon-alon Blitar. Bahkan semua lokasi wisata di Kota Blitar juga akan tutup mulai 1- 4 Januari 2021. Lokasi wisata yang tutup itu antara lain Taman Rakyat Kebonrojo, Taman Pecut, Makam Bung Karno, Istana Gebang, Water Park Sumberudel, Agrowisata Belimbing, dan beberapa lokasi wisata lain yang di bawah pengelolaan perorangan.

Sementara itu, dari laman facebook Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar sejak Jumat (18/12/2020) siang melakukan gerakan serentak pembagian masker. Pada jamaah sholat Jumat di masjid 7 kelurahan se Kecamatan Kepanjen Kidul, melalui masing-masing lurah.

"Selain membantu warga yang maskernya sudah tidak layak atau rusak, juga memutus rantai penularan Covid-19. Serta mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan," tulis Camat Kepanjen Kidul, Parminto.

Tindakan ini menyusul semakin meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kota Blitar, karena adanya penyebaran melalui beberapa kluster seperti perkantoran dan bepergian keluar kota. Sesuai data Dinas Kesehatan Kota Blitar sampai Sabtu (19/12/2020), jumlah komulatif positif Covid-19 mencapai 472 kasus, sembuh 385. Kemudian total meninggal 24 orang, 23 terkonfirmasi positif Covid-19 dan 1 orang probable. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.