
BLITAR (Lenteratoday) - Pemangkasan anggaran untuk penanganan Covid-19, mengakibatkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kekurangan anggaran untuk melakukan pengawasan orang asing Pora). Hingga dilakukan pengawasan melalui online yaitu media sosial (medsos) dan jalur komunikasi lainnya, termasuk infornasi atau laporan dari masyarakat.
Kondisi ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Murdo Danang Laksono jika sejak adanya pandemi Covid-19, anggaran pengawasan orang asing dikurangi cukup signifikan. "Dikurangi hingga sekitar 30 %, untuk penanganan Covid-19," ujar Danang saat Pers Rilis Akhir Tahun Kinerja Imigrasi Kelaa II Non TPI Blitar, Senin(21/12/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Danang dengan adanya pengurangan dana pengawasan orang asing ini, pihaknya melakukan upaya tukar nenukar informasi secara online melalui medsos dan jalur komunikasi lainnya.
"Termasuk laporan dari masyarakat, yang diterima oleh Tim Pengawas Orang Asing (Pora) yang jumlahnya sebanyak 47 orang untuk wilayah Kota/Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung sesuai wilayah kerja kami," jelas pria yang baru menjabat sekitar 3 bulan ini.
Apakah pengawasan secara online ini efektif, Danang mengaku cukup untuk memantau keberadaan orang asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Nob TPI Blitar. "Karena ini upaya yang bisa dilakukan, dengan kondisi anggaran dan pendemi Covid-19 yang terjadi saat ini," tandasnya.
Namun dengan pengawasan secara online, masih ada kendala yang dihadapi yaitu harus melakukan kerja 2 kali. Yaitu mengecek informasi yang masuk, kemudian harus menyediakan anggaran untuk menindaklanjuti laporan menuju ke lokasi terang Danang.
Adapun fokus pengawasan orang asing, yaitu dimana mereka bekerja, beraktifitas dimana dan tinggal dimana. "Paling banyak WNA yang diawasi yaitu belajar, serta perkawinan campuran dengan warga lokal jadi dimana mereka tinggal yang diawasi," ungkapnya.
Sedangkan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, selama tahun 2020 ini sesuai data sebanyak 138 orang. Dengan rincian di Kota/Kabupaten Blitar 58 orang, kemudian di Kabupaten Tulungagung 80 orang.
"Kebanyakan WNA ini adalah belajar dan menikah dengan warga lokal, sedangkan pelanggaran administrasi keimigrasian paling sering lupa memperpanjang izin atau overstay," kata Danang.
Secara umum kinerja Kantor Imigrasi Kelaa II Non TPI Blitar selama Tahun 2020, secara umum untuk pelayanan WNI yaitu penerbitan paspor baru mengalami penurunan sekitar 70 %. Pada 2019 sebanyak 20.790 dan pada 2020 ini sampai sekarang hanya 6.152 atau hanya sekitar 30 % saja.
"Penurunan ini juga dampak dari adanya Covid-19, karena adanya pembatasan keluar masuk negara. Paling banyak pengajuan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI), haji dan umroh," bebernya.
Ditambahkan Danang untuk 2021 mendatang pihaknya tetap fokus pada inovasi pelayanan pembuatan paspor, melalui beberapa program diantaranya Istana (imigrasi tiba untuk anda),
Simpatik pelayanan paspor setiap hari Sabtu diluar hari kerja sebulan sekali dan Eazy Paspor yaitu pelayanan pembuatan paspor kolektif dengan mendatangi pemohon. "Serta terakhir, mulai tahun 2021 kita juga mendapat tambahan tugas dari Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM), menyediakan Pos Yankomas yakni pelayanan pengaduan pelanggaran HAM dari masyarakat," imbuhnya. (ais)