21 April 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Resmi Wajibkan Tes Rapid Antigen Bagi Wisatawan

Pemkot Malang Resmi Wajibkan Tes Rapid Antigen Bagi Wisatawan

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi berlakukan wajib tes rapid antigen bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Kota Malang.

Hal ini menyusul turunnya Surat Edadan (SE) Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau Pendatang dari Luar Kota yang Menginap di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan dan Tempat Usaha Sejenisnya serta Pengunjung Tempat Wisata Kota Malang.

Dalam surat bertanda tangan Walikota Sutiaji itu, ada 6 poin penting yang harus dipahami wisatawan atau pendatang yang ingin berkunjung ke Kota Malang.

Berikut isi 6 poin tersebut

  1. Seluruh pengusaha perhotelan, Guest house, apartemen, tempat penginapan dan pelaku usaha sejenisnya serta pelaku usaha tempat wisata menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Seluruh wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan dan tempat usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang, diwajibkan membawa surat Keterangan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil Non reaktif atau hasil Negatlf.
  3. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi antara lain melaksanakan kewajiban pemeriksaan terhadap surat Keterangan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil Non reaktif atau hasil Negatlf yang diterbitkan selambat-lambatnya H-2 sebelum check in kepada seluruh wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap, serta pada saat pengunjung memasuki area tempat wisata.
  4. Pelaksanaan pemeriksaan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dilaksanakan pada saat check in atau pada saat memasuki area tempat wisata
  5. Dalam hal wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap serta pengunjung tempat wisata tidak membawa surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen atau hasil positif, maka pihak Hotel, Guest House, apartemen, tempat penginapan dan pclaku usaha sejenisnya serta pengelola tempat wisata, wajib menolak dan tidak menerima wisatawan yang akan mcnginap atau pcngunjung tempat wisata, serta menyarankan untuk melaksanakan Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen di fasilitas kesehatan terdekat.
  6. Pelaku usaha mendokumentasikan dan mengarsip fotokopi hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dan melaporkan data wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap serta pengunjung tempat Wisata kepada Walikota.

Merespon SE tersebut Walikota Sutiaji memgatakan jika pemerintah memberi dua opse wajib rapid test, yakni rapid test antigen dan rapid test antibodi.

"Mereka-mereka yang takut seperti hotel khawatir terpapar dan sebagainya, maka pakai rapid antigen dibolehkan. Tapi, ketika dia tidak rapid antigen, pakai rapid antibodi juga diperbolehkan," jelas Sutiaji.

Lebih lanjut ia menegaskan kepada masyarakat lokal maupun luar Kota Malang agar tak lupa menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selain itu ia berharap kepada masyarakat agar selalu taat pada penerapan aturan yang diindakan oleh pemerintah. "Pakai masker disiplin, membiasakan cuci tangan, menjaga jarak dan protokol-protokol yang lainnya," harap Sutiaji. (Sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.