03 April 2025

Get In Touch

Buntut Syarat Iuran Komite Sekolah, Wali Murid SMKN 12 Ancam Adukan ke Gubernur dan Disdik Jatim

Kepsek SMKN 12 Surabaya Drs Biwara Pracihara MPd
Kepsek SMKN 12 Surabaya Drs Biwara Pracihara MPd

SURABAYA (Lenteratoday) - Pengambilan rapor semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2021 di SMKN 12 Surabaya bersyarat pembayaran partisipasi dari Komite Sekolah berbuntut panjang. Sejumlah orangtua/walimurid mengancam mengirimkan surat terbuka permasalahan tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Jatim dengan tembusan ke Gubernur Jatim.

Kekesalan sejumlah orangtua/walimurid tersebut disampaikan ke Lenteratoday.com, Selasa (29/12/2020). Mereka mengganggap proses pungutan iuran Komite Sekolah tidak benar, sehingga menyatakan keberatan untuk memenuhinya.

Seperti dilontarkan Ibu Dewi, salah satu wali murid siswa kelas X juruan Tekstil. Dia mengaku sempat bersitegang dengan anggota Komite Sekolah yang bertugas memungut iuran pada hari pengambilan rapor, Senin (21/12/2020) lalu.

Ibu Dewi dengan kondisi ekonomi pas-pasan menyatakan keberatan dengan ketentuan pembayaran iuran komite hingga Desember 2020 yang dikenakan kepada aanaknya Rp 80.000/bulan. Mengingat dengan kondisi ekonomi seperti saat ini sedang pandemi Covid-19, keberatan untuk pelunasan iuran Komite tersebut.

“Alih-alih di dengarkan ibu pengurus Komite Sekolah yang ditemui, malah memaki-maki dengan kata-kata tidak sopan. Dikatakan, mana ada sekolah gratis dan tidak bayar, malah juga menyatakan pungutan tersebut sudah disetujui Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Padahal, sesuai ketentuan sekolah SMA/SMK Negeri memang gratis dan sudah ditanggung Pemprov Jatim,” tandas Ibu Dewi seraya menyatakan sempat merekam pembicaraan dengan pengurus Komite Sekolah tersebut.

Hal senada disampaikan Sunarko, walimurid siswa kelas XII jurusan Film. Sejak awal menilai proses pemungutan iuran Komite Sekolah sudah tidak benar. Dimana orangtua/wali murid tidak pernah diajak bicara Komite Sekolah, tiba-tiba menerbitkan surat pemberitahuan pungutan per Oktober 2019, namun anehnya pemberlakukan pungutan berlaku surut diperhitungkan sejak Juli 2019.

“Lucunya lagi nominal antar siswa kelas X, XI dan XII berbeda-beda, anak saya yang kelas XII dikenakan dua pilihan Rp 50.000/bulan atau Rp 100.000/bulan dan siswa Kelas X ada pilihan Rp 80.000/bulan, Rp 100.000/bulan, Rp 150.000/bulan atau Rp 250.000/bulan. Dan sifatnya bukan lagi sumbangan atau partisipasi tapi menjadi iuran yang wajib dibayar setiap bulan selama mengenyam pendidikan di SMKN 12,” urai Sunarko.

Untuk itu, para orangtua/walimurid akan membentuk forum dengan mengirim surat terbuka mengadukan permasalahanj tersebut ke Dinas Pendidikan Pemprov Jatim dengan tembusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar mendapat perhatian dan menegur pihak SMKN 12 Surabaya.

Kepala SMKN 12 Surabaya Drs Biwara Sakti Pracihara MPd, saat dikonfirmasi masalah tersebut meminta maaf atas sikap dan prakataan anggota Komite Sekolah yang tidak menyenangkan tersebut. Dia memohon kepada orangtua/walimurid yang keberatan dengan iuran Komite Sekolah tersebut datang ke sekolah menghadap dirinya.

Dia juga berjanji tidak akan mengintimidasi dan mengancam siswa yang orangtuanya keberatan atas iuran Komite sekolah tersebut. Dia berharap permsalahan ini bisa diselesaikan dan dibicarakan baik-baik, tidak perlu mengadu atau menghadap pihak ketiga.

“Orangtua/walimurid yang keberatan iuran Komite Sekolah datang saja ke kantor saya, pintu selalu terbuka. Saya jamin pasti ada solusi, jangan mengadu ke pihak lain. Soal sikap pengurus anggota Komite Sekolah atau guru yang bersikap kurang terpuji, itu lebih ke masalah personal. Tapi saya sudah berpesan agar menghormati semua orangtua/walimurid,” ujarnya.

Seperti diketahui Kepala Dinas Pendidik (Disdik) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT menegaskan, sekolah dilarang menarik apapun kepada orangtua/walimurid atau siswa. Tidak dibenarkan penarikan partisipasi Komite Sekolah dikaitkan dengan hak anak didik, seperti pengambilan rapor.

“Tidak ada iuran, dilarang keras. Itu partisipasi yang menjadi kewenanangan atau urusan Komite Sekolah. Tidak boleh dikaitkan dengan teknis pelaksanaan belajar mengajar anak didik. Tidak boleh saling mengintervensi atau memanfaatkan antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah,” urai Wahid Wahyudi.

Dijelaskan, Komite Sekolah yg merupakan paguyuban ortua siswa, berdasarkan Peraturan Kemendikbud RI Nomor 75/2016 diperkenankan menerima sumbangan/partisipasi dari ortusiswa untuk peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas pendidikan.
Namun, dengan tahapan-tahapan yang transparan dan asas musyawarah mufakat. Tidak boleh memaksa, karena sifatnya sumbangan dan partisipasi, dan tidak ada ketentuan nominal harus sukarela dan bukan sebagai iuran.

“Dan, legalitas Komite Sekolah harus jelas dan siapa-siapa yang duduk sebagai anggotanya juga ada ketentuan. Kalau sampai Komite Sekolahnya hanya rekayasa atau bentukan sekolah, pihak sekolah bisa dijatuhi sanksi,” tandas Wahid. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.