
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam waktu dekat akan mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk mengatur operasional atau kegiatan teknis sistem parkir di Kota Malang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Pemprov dan tanda tangan Gubernur.
Lebih detail Handi menjelaskan UPT tersebut akan menggantikan peran Bidang Parkir yang saat ini masih dikelola oleh Dishub Kota Malang. Nantinya Bidang Parkir Dishub hanya bertugas sebatas pengawasan dan penertiban. Jadi tambahnya, untuk setoran tata kelola parkir akan dikerjakan oleh UPT.
"Jadi UPT ini sama seperti RSUD," teranh Handi, Senin (04/01/2021).
Handi menjelaskan alasan mengapa pihaknya ingin mendirikan UPT ketimbang mengatur ulang melalui perda.
"Kesulitan yang pertama manakala ada perubahan tata kelola dan sebagainya itu membutuhkan Perda dan mengeluarkan Perda jika tidak mudah. Sehingga kita dengan walikota mendirikan UPT dengan sistem BLUD," katanya.
Menurut Handi, UPT dengan sistem BLUD bisa lebih luwes dan lelulasa. Karena regulasi apapun kata dia, hanya membutuhkan perwali dan tidak butuh Perda. Selain itu, untuk mendirikan perwali tidak lama dan serumit membuat Perda.
"Tata kelola perkiraan ke depan akan jauh lebih bagus di kota Malang. Dan dalam waktu dekat ini UPT tersebut sudah jadi tinggal tunggu tanda tangan Bu Gub saja," pungkas Handi. (Sur)