
JAKARTA (Lenteratoday)– Makin melesatnya kasus corona di Indonesia mendorong pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan (Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Ini didasarkan pada kondisi penambahan kasus per minggu di Desember 48.434 dan di awal Januari yang tiba-tiba sudah 51.986 kasus.
"Pemerintah melihat perlu beberapa kegiatan yang perlu dilakukan pembatasan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (06/01/2021).
Kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah parameter. Parameter tersebut yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.(ist)