05 April 2025

Get In Touch

Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Baru

Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Baru

JEMBER (Lenteratoday)- Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi Manggisan Tanggul yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang sebelumnya, Kejari Jember juga telah menetapkan 3 tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono menerangkan, penetapan ini dilakukan setelah kejaksaan melakukan gelar perkara, dan dikuatkan dengan putusan pengadilan tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. Dua tersangka baru itu adalah Agus Salim selaku direktur PT Dita Putri Waranawa, serta Hadi Sakti selaku kuasa direktur .

"Kesimpulan ini juga dikuatkan dengan putusan pengadilan beberapa waktu lalu," terang Setyo, Kamis (7/1/2021). Dia juga mengaku sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Agus Salim dan Hadi Sakti sebagai tersangka.

Namun Setyo masih enggan menjelaskan secara rinci alat bukti tersebut. Kedua tersangka baru ini akan dijerat pasal 2 dan 3 Junto pasal 55 ayat 1 Undang-undang Tipikor.

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, lanjut Setyo, pihaknya belum bisa melakukan proses hukum lebih lanjut. Sebab keduanya belum hadir di Kejaksaan Negeri Jember, meski pihaknya sudah melakukan 3 kali panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan penyelidikan, Pasar Manggisan merupakan satu dari 12 pasar tradisional yang direvitalisasi Pemkab Jember pada 2018. Nilai proyek revitalisasi pasar itu sebesar Rp 7,8 miliar. Namun, revitaslisasi pasar ini mangkrak hingga sekarang. Kejaksaan melakukan penyegelan dan penyelidikan pada 17 Juni 2019.

Kejaksaan juga menggeledah Kantor Disperindag Jember dan Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Juni 2019. Kejaksaan menyita satu koper berisi dokumen dari dua kantor tersebut. Kasus ini menyebabkan kerugaian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

"Jika setelah penetapan tersangka ini 3 kali panggilan tidak hadir lagi, maka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," terangnya. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.