
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Keberhasilan menertibkan parkir liar menjadi catatan positif Dishub Kota Palangka Raya tahun 2020. Dengan strategi tersebut kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dijaga, bahkan melampaui target.
"Keseriusan kami untuk menggenjot restribusi parkir ini dimulai dari upaya penertiban parkir liar tak berizin di sejumlah titik Kota Palangka Raya sejak awal tahun 2020,” papar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Jumat (8/1/2021).
Alman menjelaskan untuk retribusi parkir tepi jalan umum yang ditargetkan sampai bulan Desember 2020 sebesar Rp 600 juta, ternyata telah terealisasi sebesar Rp 1,041 miliar atau sebesar 173,66 persen. Selain itu untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor yang ditargetkan pada tahun 2020 sebesar Rp 723,990 juta, telah direalisasikan adalah Rp 724,090 juta atau sebesar 100,13 persen.
Selanjutnya adalah retribusi pelayanan kapal, dari target sebesar Rp 1 juta, telah terealisasi sebesar Rp 8,7 juta atau 873,60 persen. Sementara untuk retribusi terminal dari target pada 2020 sebesar Rp 12 juta telah direalisasikan sebesar Rp 14 juta atau 118,77 persen.
Alman juga menyampaikan merupakan komitmen dari Dishub untuk terus menggenjot PAD yang menjadi kewenangan pihaknya. Meskipun sudah mencapai, bahkan melebihi target, Dishub tidak berpuas diri, akan terus berbenah dan meningkatkan kinerja.
"Antara lain melanjutkan penertiban parkir liar walaupun dalam kondisi pandemi covid-19. Begitupun program kegiatan lainnya, seperti uji petik parkir, survei parkir dan penagihan retribusi parkir,” pungkasnya.(nov)