
MALANG (Lenteratoday) - Walikota Malang akhirnya menurunkan surat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat tersebut ditujukan kepada para Pelaku Usaha, Pengelola Tempat Ibadah, Pengelola Perkantoran, Pengelola Pendidikan hingga Seluruh Masyarakat se-Kota Malang
Dalam isi surat itu Pemkot menyertakan ada tujuh poin penting yang harus ditaati semua elemen masyarakat Kota Malang.
- Bagi kepada masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan.
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From
Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From
Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan
memberlakukan protokol kesehatan; - Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
b. jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB, - Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
- Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan.
Walikota Sutiaji mengatakan apabila masyatakat kedapatan melanggar ketentuan yang telah diatur, maka akan dikenakan sanksi persuasif hingga pencabutan izin tempat usaha.
Dalam rangka upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak, dilaksanakan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI," pungkasnya. (Sur)