19 April 2025

Get In Touch

Sat Pol PP Laporkan Manajemen Karaoke Brillian Ke Polisi

Sat Pol PP Laporkan Manajemen Karaoke Brillian Ke Polisi

Blitar - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Blitar melaporkan manajemen Karaoke Brillian ke polisi, atas pelepasan dan pengerusakan segel yang terjadi pada Senin(23/12).

Adanya laporan ini dibenarkan oleh Plt Kasat Pol PP Pemkot Blitar, Hakim Sisworo jika pihaknya mengadukan dan melaporkan adanya pelepasan dan pengerusakan segel yang dipasang di pagar Karaoke Brillian di Jl. Semeru Kota Blitar. "Bahkan segel yang dilepas, dibuang di depan rumah warga," ujar Hakim.

Dijelaskan Hakim, sebelum penyegelan tersebut pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pihak manajemen Karaoke Brillian. "Tapi pihak manajemen tetap bersikukuh, mereka berhak untuk beroperasi," jelasnya.

Puncaknya pada Senin(23/12) kemarin, ketika pagar Karaoke Brillian dipasangi segel dilepas dan dirusak. Sehingga Sat Pol PP melakukan laporan ke Polresta Blitar, mengenai pelepasan dan pengerusakan segel itu.

Ditanya mengenai dasar dari penyegelan tersebut, Hakim menegaskan jika perijinan Karaoke Brillian belum lengkap. "Karena belum lengkap ijinnya itulah, kami melakukan penyegelan," tegasnya.

Sebagai tindaklanjut dari laporan ini Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan olah TKP di Karaoke Brillian, untuk melakukan penyelidikan. "Kami menindaklanjuti pengaduan dari Sat Pol PP, terkait dugaan pelepasan segel oleh manajemen Karaoke Brillian," tutur Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa(24/12).

Setelah melakukan olah TKP ini, pihak akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan kejadian ini imbuh AKP Heri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca menang gugatan terhadap penutupan dan pencabutan ijin perusahaan oleh Pemkot Blitar. Pasca penutupan akhir 2018 lalu, kemudian buka kembali pada November 2019. Meskipun ada penolakan dari warga sekitar dan ormas Islam, tapi pihak Karaoke Brillian tetap ngotot buka dengan alasan tidak ada dasar penutupan usahanya. Bahkan kini Pemkot Blitar, juga menempuh langkah kasasi terhadap putusan PTUN Surabaya tersebut.
Sementara itu pemilik Karaoke Brillian, Heru Sugeng Priyono ketika mengenai hal ini mengatakan jika dirinya mendapat informasi dari kuasa hukumnya, ada penyegelan dari Sat Pol PP. "Ketika ditanyakan surat tugas dan SK penyegelan, dijawab ada oleh petugas dari Sat Pol PP," kata Heru.

Setelah segel dipasang dan ditanyakan lagi surat tugas dan SK penutupan, ternyata tidak bisa menunjukkan. "Akhirnya oleh lawyer saya dan beberapa pegawai, spontan dilepas," beber Heru.(ais).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.