
SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi D DPRD Surabaya meminta pada PT Gorom Kencana agar memberikan hak-hak para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ketua Komisi D, Khusnul Khotimah, menyampaikan hal itu saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan PT Gorom Kencana, dan para karyawan di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis pagi (14/1/2021). Hearing tersebut terkait perselisihan hak maupun kebutuhan karyawan yang lama tidak terpenuhi.
Dalam pertemuan tersebut, Khusnul juga memberikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih kepada PT. Gorom Kencana yang turut menyemarakkan iklim investasi di wilayah Kota Surabaya.
"Hasil rapat kali ini meminta kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali sampai ada keputusan lebih lanjut. Jika sudah jelas, maka harus disepakati bersama," ujarnya kepada awak media.
Apabila belum melakukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perempuan dari Fraksi PDIP tersebut meminta, para buruh kembali dipekerjakan lagi, sesuai dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mengingat, sudah ada perjanjian untuk menyelesaikannya.
"Sepanjang PHI belum dilakukan, 99 karyawan harus dipekerjakan kembali dengan sistem yang sebagaimana sudah dilakukan. Jika sudah dilakukan, kedua belah pihak harus menyepakati," tambahnya.
Khusnul berharap, perusahaan harus mendasari niatnya dengan hati nurani yang bersih. Mereka yang sudah mengabdi ke perusahaan selama puluhan tahun harusnya justru mendapatkan reward. Apalagi kondisi perusahaan cukup sehat, karena aktifitas ekpor impornya tetap berjalan.
Sementara itu, Romli Ketua Basis PT. Gorom Kencana, menyebutkan, rekan rekannya adalah para karyawan dengan status harian kontrak. Namun, masa kerjanya sudah cukup lama, mulai dari 3 tahun hingga 21 tahun.
"Saya minta status kami dari PKWT menjadi PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. dan yang telah di PHK bisa dipekerjakan kembali," ucapnya.
"Tuntutan kawan-kawan meminta agar diangkat menjadi karyawan tetap," imbuhnya.
Masih kata Romli, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, seperti gaji yang tidak sesuai UMK, tidak adanya BPJS, bahkan cuti hamil juga tidak ada.
"Kalau cuti haid baru saja ada. Dari disnaker kota mendapatkan anjuran sudah jelas dalam perusahan pasal 59 ayat 2, jika ada karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan maka diangkat menjadi karyawan tetap. dan sudah jelas perusahaan dan karyawan harus mengikuti undang undang 13 tahun 2003 dari kontrak menjadi pegawai tetap," tandasnya. (Ard /ADV)