05 April 2025

Get In Touch

Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Siapa Budi Said Crazy Rich Surabaya?

Budi Said saat memberikan keterangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembelian emas di ruang sidang PN Surabaya, 2019 lalu. (Foto:istimewa)
Budi Said saat memberikan keterangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembelian emas di ruang sidang PN Surabaya, 2019 lalu. (Foto:istimewa)

SURABAYA(Lenteratoday)- Seorang pengusaha Surabaya, Budi Said, memenangkan gugatan atas emas seberat 1,1 ton kepada PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Siapa Crazy Rich Surabaya ini?

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.Berdasarkan penulusuran PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.Untuk perumahan, di website resmi perusahaan ada Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur. Ada juga Taman Indah Regency dan Florencia Regency yang berada di tengah kota Sidoarjo.

Sementara untuk pusat perbelanjaan ada Plaza Marina. Salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya. Ada juga Apartemen Puncak Permai.

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan sudah diputus pada 13 Januari 2021.

Melansir situs sipp.pn-surabayakota.go.id, Budi Said menggugat 5 pihak dalam gugatan tersebut. Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah,  Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, da PT Inconis Nusa Jaya. 

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari. Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

"Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," demikian keputusan PN Surabaya.

PN Surabaya juga menghukum Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah)  secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

Antam Mengelak

Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengaku tak pernah menerapkan harga diskon dalam penjualan logam mulia. Selain itu, Antam juga hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. “Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin,” ujar SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).

Kunto menambahkan, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain. “Kembali kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” kata dia.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.