
JEMBER (Lenteratoday)- Menyusul belum adanya APBD Jember tahun 2021, terdapat dua Rumah Sakit Daerah (RSD) milik Pemerintah Kabupaten Jember, RSD dr Soebandi dan RSD Kalisat, yang operasionalnya menggunakan dana talangan. Selain itu, dalam mencairkan anggaran terpaksa menggunakan SK dari Direktur masing-masing.
Menurut Direktur RSD dr Soebandi, Hendro Sulistijono, rumah sakit yang dikelolanya termasuk dalam kategori Badan Layanan Umum (BLU). Sehingga memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dengan begitu, walaupun belum mendapatkan SK penggunaan anggaran dari Pemkab Jember, pihaknya lebih fleksibel dan tetap bisa mengeluarkan anggaran dengan SK Direktur saja.
"Yang jelas untuk pembayaran gaji dan operasional rutin sudah dibayarkan. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan pelayanan publik dan beresiko pada pasien," ujar dr Hendro, Rabu (20/1/2021).
Sementara RSD Balung tidak berani mencairkan anggaran apapun. Direktur RSD Balung, Nafisa juga menyampaikan, SK pengguna anggaran dari Pemkab Jember sampai saat ini belum turun.
"Sehingga untuk operasional rumah sakit pada Januari, menggunakan talangan terlebih dahulu," ujar dr Nafisa. Dia mengatakan, biaya makan dan minum sudah tertalangi. Namun untuk biaya listrik dan operasional lainnya, pihaknya merasa kebingungan. Sebab tidak bisa mencairkan anggaran.
"Kami akan terus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan para Direktur rumah sakit lainnya. Selain itu, untuk sementara akan melakukan penundaan pembayaran kepada pihak ketiga, seperti PLN dan distributor obat sampai akhir bulan ini," ujarnya.
Sementara Sekda Pemkab Jember Mirfano memahami kondisi rumah sakit tersebut dan saat ini tengah mengusulkan adanya revisi atau membatalkan Perbup APBD 2021 agar khsususnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dasar kita surat Gubernur, bahwa ada surat bupati Jember yang tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dalam mengajukan Perbup. Mudah-mudahan segera selesai APBD ini," terang Mirfano. (mok)