
Blitar - Ratusan koperasi di Kabupaten Blitar pada tahun 2019 ini resmi dibubarkan, karena tidak menjalankan fungsinya dan tidak beroperasi sesuai aturan.
Seperti disampaikan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Didik Wahyudi dari hasil pengawasan dan evaluasi diketahui adanya 197 koperasi yang tidak bisa menjalankan fungsinya dan tidak ada kegiatan operasional sesuai aturan. "Semuanya sudah dibubarkan, hanya menunggu proses memasukkan ke lembaran negara," ujar Didik.
Dijelaskannya untuk masuk ke lembaran negara harus masuk daftar tunggu, karena anggaran dari pusat terbatas. "Tapi sudah pasti, 197 koperasi itu sudah dibubarkan," jelasnya.
Sedangkan alasan pembubaran koperasi yang sebagian besar di bidang simpan pinjam tersebut, diungkapkan Didik diantaranya tidak melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Kemudian tidak ada kegiatan organisasi maupun usaha koperasi, serta tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut. "Sehingga sesuai aturan, koperasi yang tidak bisa menjalankan fungsinya dan tidak operasional harus dibubarkan," ungkapnya.
Didik membeberkan secara keseluruhan di Kabupaten Blitar, sampai saat ini jumlah total koperasi mencapai 974 unit. Dari jumlah itu, hanya 432 koperasi yang dinyatakan aktif. Sisanya 542 masuk kategori tidak aktif, termasuk 197 yang ditutup.
Sementara dari data Dinkop dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, rata-rata setiap tahun ada pengajuan koperasi baru mencapai 15 - 20 unit. Diantaranya koperasi syariah, perkebunan, pertambangan, hingga koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Didik memastikan pendirian koperasi saat ini lebih selektif, tidak hanya mengutamakan kuantitas namun juga kualitas koperasi. "Yang diperhatikan pengelolaan manajemen koperasi, agar bisa dibina dan berkembang sesuai program pemerintah," tegasnya.
Ditambahkan Didik puluhan pengajuan koperasi baru itu, saat ini belum dimasukkan ke ODS karena program dari Kementerian Koperasi masih ada penyesuaian dengan Menkumham imbuhnya.(ais)