16 April 2025

Get In Touch

Pajak Sarang Burung Walet di Palangka Raya Bakal Digenjot

Pajak Sarang Burung Walet di Palangka Raya Bakal Digenjot

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya akan fokus menggarap potensi pajak dari pelaku usaha sarang burung walet. Sektor ini akan menjadi salah satu target tahun ini.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengungkapkan selama ini pajak belum dipungut secara maksimal meskipun potensi dari sarang burung walet cukup besar.

“Awalnya targetnya cuma dinaikkan menjadi Rp 122 juta, tapi setelah dilakukan evaluasi dinaikkan lagi menjadi Rp 500 juta,” ungkap Aratuni, Jumat (21/1/2021).

Aratuni menjelaskan jika naiknya target pajak walet merupakan saran dari pejabat KPK. Sebab bila digarap secara maksimal, potensinya bisa mencapai miliaran rupiah.

Untuk mewujudkan itu, diakuinya diperlukan dukungan dari semua pihak. Untuk itu BPPRD Kota Palangka Raya akan menggandeng para pengusaha dan asosiasi untuk bekerjasama.

"Dengan menjalin hubungan yang baik dengan pengusaha dan asosiasi, bisa mengarah pada keterbukaan dan kejujuran mengenai kewajiban mereka kepada pemerintah daerah," papar Aratuni.

BPPRD berencana melakukan inventarisasi terhadap objek pajak sarang burung walet. Dengan demikian potensi pendapatan riil bisa diprediksi.

Untuk memungut pajak sarang burung walet bukan merupakan hal yang mudah. Ada bangunan yang sudah berdiri selama bertahun-tahun namun belum menghasilkan.

Tentu bagi yang bangunannya belum ditempati walet ada pengecualian. Namun bagi yang sudah rutin panen wajib membayar pajak. "Disinilah diperlukan kejujuran dari para pengusaha," katanya.

Salah seorang pengusaha sarang burung walet di daerah Tumbang Samba Kalteng, Wawan mengatakan bangunannya baru bisa panen pada tahun ketiga.

"Iya bisnis walet tidak mudah, kadang menunggu beberapa tahun baru panen. Saat panen nanti saya akan taati pemerintah untuk bayar pajak," pungkasnya.(nov)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.