20 April 2025

Get In Touch

Masuk PPKM Kedua, Pemkot Blitar Beli Penyimpan Donor Plasma Konvalesen Seharga Rp 400 Juta

Walikota Blitar, Santoso
Walikota Blitar, Santoso

BLITAR (Lenteratoday) - Kota Blitar masuk zona merah penyebaran Covid-19 sejak Senin (25/1/2021), sehingga ditetapkan masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kedua periode 26 Januari - 8 Pebruari 2021. Maka untuk menekan bertambahnya kasus dan kematian positif Covid-19, Pemkot Blitar akan membeli penyimpan donor plasma konvalesen yang harganya sekitar Rp 400 juta.

Walikota Blitar, Santoso menyampaikan kalau awalnya berniat tidak memperpanjang PPKM Mandiri pertama 11 - 25 Januari 2021, karena sebelumnya bukan zona merah dan tidak termasuk dalam SK Gubernur Jatim PPKM pertama. "Tapi berdasarkan keputusan Gubernur Jatim, kita sekarang jadi zona merah dan masuk dalam 17 daerah yang harus menerapkan PPKM kedua sampai 2 minggu kedepan," ujar Santoso pada wartawan.

Di mana sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim No. 188/34/KPTS/013/2021 Tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada 17 daerah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM ke 2 di Jatim mulai Selasa (26/1) hingga Senin (8/2). Diantaranya Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar dan Kota Madiun. Kemudian Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Malang, Madiun, Blitar, Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan, dan Tuban.

Sesuai SE Walikota Blitar No. 1 tahun 2021 tentang PPKM, kembali diterapkan pada PPKM kedua. Di antaranya mengatur Work From Home (WFH), kegiatan belajar mengajar, perkuliahan dan bimbingan belajar secara daring (online). Restoran/rumah makan, pedagang kaki lima, karaoke dan angkringan untuk makan ditempat 25% dari kapasitas, serta mall, perbelanjaan dan toko modern dengan jam operasional 07.00 - 20.00 WIB. Untuk dibawa pulang atau pesan antar, sampai jam 21.00 WIB.

Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50% dari kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat. Serta kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata, taman, gedung/sarana olah raga, sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya dihentikan sementara mulai 26 Januari sampai 8 Pebruari 2021.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan setelah diputuskan masuk PPKM kedua, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Blitar, Forkopimda dan dinas terkait melakukan evaluasi dan koordinasi. "Hasilnya perlu penegakkan disiplin lebih tegas lagi, agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Seperti cafe yang tidak patuh, setelah diperingatkan tetap melanggar. Diberikan peringatan tertulis dan keras, kalau masih melanggar lagi bisa dicabut ijinnya," jelasnya.

Karena hasil pelaksanaan PPKM pertama, kasus dan angka kematian positif Covid-19 justru meningkat dan tinggi. "Selama 2 minggu terakhir, angka kematian positif Covid-19 mencapai 22 orang," tandasnya.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang akan dilakukan Pemkot Blitar yaitu melalui PMI agar masyarakat yang pernah positif Covid-19 dan sembuh (penyitas), mau mendonorkan darahnya untuk terapi plasma konvalense. "Karena plasma konvelanse bisa menberikan daya imun, bagi yang positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan agar cepat sembuh," terang walikota yang baru saja terpilih dalam Pilwali 2020 lalu.

Namun saat ini ketersedian donor plasma konvalesen sangat minim, karena tidak adanya fasilitas penyimpanan khusus atau pendingin khusus menyimpan kantong donor. "Selama ini harus mengambil dari Kediri atau Malang, karena hanya disana yang memiliki pendingin khusus menyimpan donor plasma konvalense," keluhnya.

Oleh karena itu akan dilakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam APBD 2021, untuk dimasukkan menjadi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna membeli lemari pendingin khusus menyimpan donor plasma konvalense teesebut. "Harganya per unit sekitar Rp 400 juta, memang mahal tapi demi kesembuhan masyarakat yang terpapar virus Covid-19 agar cepar sembuh," tegas Santoso.

Lemari pendingin khusus tersebut, dengan suhu sampai minus 30 derajat celcius. Sehingga donor plasma konvalense yang beku itu bisa disimpan sampai jangka waktu lama, bahkan bisa sampai 2 tahun. "Melihat urgensinya tersebut, maka akan dilakukan pembelian melalui dana BTT," bebernya.

Santoso menambahkan sementara ini cukup 1 unit saja, setelah lemari penyimpan tersebut ada. Melalui PMI Kota Blitar, akan dilakukan sosialisasi agar waega yang pernah positif Covid-19 dan sembuh mau mendonorkan darahnya.

"Seperti yang dilakukaj oleh Gubernur Jawa Tengah Pak Ganjar, petugas PMI gencar keliling melakukan sosialisasi menggugah kepedulian warga yang pernah positif Covid-19 membantu sesama agar segera sembuh," imbuhnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.