
MALANG (Lenteratoday) - Walikota Malang, Sutiaji mencabut izin kelompok yang mengatasnamakan Koperasi di Kota Malang. Baginya koperasi adalah yang sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ADR) dan undang-undang.
"Kita kemarin sempat menganulir beberapa lokasi yang itu disalahgunakan. Itu bentuknya seperti rentenir, tapi bajunya baju koperasi. Karena waktu itu saya tahu sendiri, lalu kami cabut izinnya," kata Sutiaji di acara Kegiatan Bimtek Rapat Anggota pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang 2021 di Hotel Gajahmada Graha Jl Dr Cipto Malang, Rabu (27/1/2021).
Lebih lanjut Sutiaji menjelaskan jika beberapa koperasi nakal ini berdalih cakupan kerjanya dari provinsi. Tetapi saat Pemkot Malang melakukan penelusuran ternyata sebagian besar anggotanya rentenir yang berdomisili di Malang.
"Maka dari itu saya minta ke Pak Kadin untuk melacak, bener apa tidak. Kalau bener nanti bukan ranah OJK, tapi kan ini ilegal kan ya, jadi ranahmya hukum," jelas Walikota.
Kendati demikian walikota tak menyebutkan secara rinci mana dan siapa oknum koperasi nakal tersebut.
"Mana yang sehat mana yang layamutuwalayahya, tidak bermutu tapi banyak biaya. Jadi itu ada sehat, berjaya, dan ada juga layamutuwalayahya," tandasnya. (Sur)