
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, SE telah memutuskan tidak memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Inilah alasa yang sempat diungkapkan Ning Ita.
Bahwa berdasarkan 4 parameter Satgas Covid-19 diantaranya, selama diberlakukannya PPKM di wilayah Kota Mojokerto laporan angka pasien terpapar Covid-19 menurun, angka kematian pasien akibat terpapar Covid-19 menurun, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit baik di ruang ICU maupun di ruang isolasi mengalami penurunan.
"PPKM yang dilakukan di Kota Mojokerto pada tanggal 15 - 28 Januari selama 2 minggu mampu menurunkan angka terpapar Covid-19 secara signifikan. Maka dari itu, hari ini kami nyatakan Kota Mojokerto tidak terpenuhi untuk bisa melaksanakan PPKM tahap 2. Jadi kami pastikan bahwa Kota Mojokerto tidak melaksanakan PPKM tahap 2," ungkap Ning Ita usai membuka resmi acara pendistribusian Vaksin.
Masih kata Ning Ita, yang jelas, selama pelaksanaan PPKM dalam kurun waktu 2 minggu, angka terpapar Covid-19 bisa menurun signifikan. Namun angka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan melalui operasi yustisi meningkat tajam yakni total sebanyak 730 pelanggar protokol kesehatan dan dikenakan denda Rp. 50 ribu.
Sedangkan pelanggar PPKM pelaku usaha yang melanggar karena jam malam dikenakan denda Rp. 200 ribu sebanyak 120 pelanggar. Uang tindak pelanggaran dari operasi yustisi masuk ke Kas Daerah.
"Meskipun mulai besok tidak lagi PPKM, namun pelaksanaan protokol kesehatan 5M tetap ditegakkan seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan memakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, maka mulai besok denda operasi yustisi dinaikan dari Rp. 50 ribu menjadi Rp. 100 ribu setiap pelanggar," tegas Ning Ita.
Ning Ita berharap masyarakat memiliki efek jera dan tidak lagi melanggar. Apabila dalam waktu satu minggu ke depan, masyarakat mampu menjaga protokol kesehatan dan membantu pemerintah Kota Mojokerto mempertahankan status wilayah Zona orange, maka tidak akan lagi melaksanakan PPKM tahap 2.
"Jika sebaliknya, maka Kota Mojokerto akan kembali melaksanakan penerapan PPKM dan akan memberlakukan lebih ketat lagi," pungkas Ning Ita. (Joe)