
JOMBANG (Lenteratoday) - Perkenalan di Facebook Bunga, (bukan nama sebenarnya) usia 17 dengan Tole (usia remaja) harus berakhir dengan urusan polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang meringkus Tole dengan sangkaan membawa lari remaja putri di bawah umur.
Alkisah, kasus tersebut berawal dari perkenalan antara korban, Bunga dengan pelaku, Tole, melalui Facebook, beberapa bulan lalu. Keduanya berasal dari kecamatan berbeda di Kabupaten Jombang.
Perkenalan itu berlanjut. Keduanya saling berkomunikasi dengan sambungan telepon, bahkan video call. Sejurus kemudian, keduanya semakin dekat, hingga akhirnya mereka sepakat melakukan pertemuan darat.
Keduanya sepakat untuk bertemu di flyover Peterongan, Jombang. Di tempat itu, pelaku lantas mengajak korban ke rumah neneknya, di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Di rumah itulah, korban lantas dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.
“Kenal lewat Facebook, kemudian janjian ketemu di flyover. Setelah itu korban diajak ke rumah neneknya tersangka. Disana terjadi hubungan suami-istri,” kata Agung, Jumat (29/01/2021).
Ada dua alasan sehingga korban tidak berdaya saat pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya. Pelaku berjanji menikahi korban. Selain itu, pelaku juga melontarkan ancaman jika korban menolak menuruti keinginannya.
“Dia memang dijanjikan (dinikahi), kalau tidak mau nanti foto-fotonya disebar. Ada foto (capture) kalau korban pernah video call,” ungkapnya.
Meski pelaku masih anak-anak, namun proses hukum untuk penanganan kasus tersebut tetap dilakukan. Untuk melindungi hak anak-anak, lanjut Agung, pihaknya melibatkan Bapas dan lembaga perlindungan anak selama pemeriksaan.
“Apabila berkas sudah siap, sudah P21 (lengkap), nanti akan kita serahkan ke Kejaksaan. Dalam menangani kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan anak, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak,” kata Agung seraya
Agung menegaskan memproses kasus tersebut. Tersangka dijaring dengan Pasal 81 ayat 2, subsider pasal 80 ayat 3, Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkasnya. (gos)