
MALANG (Lenteratoday) - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang memusnahkan sisa blanko ijazah SD dan SMP Tahun Ajaran 2019/2020 di Halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Senin (01/02/2021).
"Sesuai Petunjuk Teknis, insya allah pemusnahan ijazah bisa kita lakukan hari ini. Tolong bagi bapak/ibu di Bidang SD dan SMP segera mempersiapkan Berita Acara Pemusnahan dan Laporan Pelaksanaan Pemusnahan Dokumen Negara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan," ungkap Sekretaris Dipendik, Suwandi, Senin (1/2/2020).
Dalam kesempatan tersebut Suwandi menyampaikan jika ada perubahan dalam mekanisme pemusnahan blanko dan ijazah pada periode tahun ajaran 2020/2021.
"Tahun lalu ijazah yang rusak atau tidak terpakai selalu dikirim kembali ke Dinas Provinsi. Tapi untuk tahun ajaran 2020/2021, pemusnahan dilakukan oleh Dinas setempat dan disaksikan oleh Polres setempat," bebernya.
Diketahui Dispendik Kabupaten Malang telah membakar 4416 blanko ijazah SD. Rinciannya, 4411 ijazah kurikulum 2013 dan 5 ijazah kurikulum 2013 inklusi. Sedangkan untuk Blangko ijazah SMP yang dimusnahkan sebanyak 831 lembar. Rinciannya, 605 ijazah kurikulum 2013 dan 226 ijazah Kurikulum 2006. (Sur/hms)